Pengesahan RTRW Diduga Sarat Pesanan
Sabtu, 07 Mei 2011 – 12:08 WIB
JAKARTA - Pelimpahan kepemilikan atas lahan eks Kantor Walikota Jakarta Barat dinilai sebagai salah satu penyebab molornya penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2010-2030. Disinyalir pemilik lahan terhambat status peruntukan lahan. Pemanfaatan lahan belum memiliki kepastian. Sehingga harus menunggu hasil penetapan tersebut. Apabila tidak dilakukan perubahan status lahan tersebut dalam RTRW 2010-2030, sambung Tom, maka pemilik tidak bisa melaksanakan proses pembangunan sesuai dengan rencana bisnis. ’’Disinyalir ada upaya untuk mengajukan tawar menawar harga. Sehingga dewan bisa meloloskan sesuai keinginan pemilik lahan. Saya yakin nilainya bisa mencapai ratusan miliar,” beber dia.
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah membayarkan uang sebesar Rp 40 miliar kepada PT Yayasan Saweri Gading sebagai sewa tanah selama 29 tahun. Hal itu mengacu pada amar putusan Mahkamah Agung (MA) RI.
Baca Juga:
Kondisi lahan yang belum bisa dimanfaatkan oleh pemilik lahan dinilai menjadi salah satu pemicu tarik menarik kepentingan di kalangan DPRD DKI. ’’Ini sarat kepentingan karena ada status yang mau diubah. Salah satunya di lahan eks kantor Walikota Jakarta Barat. Bisa jadi pesanan pemilik lahan,” ujar Ketua Umum Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3I) Tom Pasaribu, Jumat (6/5).
Baca Juga:
JAKARTA - Pelimpahan kepemilikan atas lahan eks Kantor Walikota Jakarta Barat dinilai sebagai salah satu penyebab molornya penetapan Rencana Tata
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS