Pengesahan RUU Cipta Kerja Memicu Mosi Tidak Percaya ke Presiden dan DPR

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Arif Maulana menyebut terdampak imbas negatif ketika pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja (Ciptaker). Pengesahan aturan itu berpotensi memunculkan mosi tidak percaya ke Presiden Joko Widodo (Jokowi)
"Pengesahan RUU ini akan memicu mosi tidak percaya rakyat pada Presiden dan DPR," kata Arif saat dihubungi jpnn, Senin (5/10).
Dia pun menilai, pemerintah dan DPR bukan mewakili rakyat ketika mengesahkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja (Ciptaker). Pasalnya, kata dia, suara rakyat lebih condong menolak aturan sapu jagat itu.
"Dengan disahkannya UU ini, hari ini pemerintah dan DPR menunjukkan bahwa mereka sejatinya pemerintah dan DPR hari ini memang bukan wakil rakyat," ungkap dia.
Menurut Arif, pemerintah dan DPR saat ini hanya mewakili kalangan elite. Hal itu jelas melanggar mandat reformasi yakni suara rakyat yang lebih diutamakan dalam setiap kebijakan.
"Mereka hanya menjadi wakil pengusaha dan pemodal. Pemerintah dan DPR sudah melanggar mandat reformasi untuk tegakkan demokrasi dan konstitusi," ujar dia.
"Mereka tidak peka dan peduli kritik masyarakat yang menolak RUU ini sejak awal," beber dia.
Namun, lanjut Arif, LBH Jakarta tidak merasa heran dengan kelakuan pemerintah dan DPR yang acap kali mengabaikan suara rakyat sebelum mengesahkan aturan. Misalnya, pemerintah dan DPR juga tidak mendengarkan suara rakyat saat pengesahan UU KPK.
Arif beranggapan, disahkannya RUU Cipta Kerja, pemerintah dan DPR menunjukkan mereka bukan wakil rakyat.
- Komisi III Dukung Sanksi PTDH untuk Oknum Polisi Terlibat Pemerasan di Kepri
- Rapat Bareng Sekjen MA, Legislator Komisi III Usul Pembentukan Kamar Khusus Pajak
- Ketua BAKN DPR Dorong APBN Kita Segera Dirilis
- Pemuda Muhammadiyah Dorong DPR dan Aparat Penegak Hukum Mengusut Dugaan Kecurangan Takaran MinyaKita
- Kanang Desak Bersih-Bersih Total Sebelum Kolaborasi dengan Danantara
- Menyusun Arah Baru Pembangunan Nasional: Urgensi PPHN Dalam Tata Kelola