Pengesahan RUU Cipta Kerja Memicu Mosi Tidak Percaya ke Presiden dan DPR
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Arif Maulana menyebut terdampak imbas negatif ketika pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja (Ciptaker). Pengesahan aturan itu berpotensi memunculkan mosi tidak percaya ke Presiden Joko Widodo (Jokowi)
"Pengesahan RUU ini akan memicu mosi tidak percaya rakyat pada Presiden dan DPR," kata Arif saat dihubungi jpnn, Senin (5/10).
Dia pun menilai, pemerintah dan DPR bukan mewakili rakyat ketika mengesahkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja (Ciptaker). Pasalnya, kata dia, suara rakyat lebih condong menolak aturan sapu jagat itu.
"Dengan disahkannya UU ini, hari ini pemerintah dan DPR menunjukkan bahwa mereka sejatinya pemerintah dan DPR hari ini memang bukan wakil rakyat," ungkap dia.
Menurut Arif, pemerintah dan DPR saat ini hanya mewakili kalangan elite. Hal itu jelas melanggar mandat reformasi yakni suara rakyat yang lebih diutamakan dalam setiap kebijakan.
"Mereka hanya menjadi wakil pengusaha dan pemodal. Pemerintah dan DPR sudah melanggar mandat reformasi untuk tegakkan demokrasi dan konstitusi," ujar dia.
"Mereka tidak peka dan peduli kritik masyarakat yang menolak RUU ini sejak awal," beber dia.
Namun, lanjut Arif, LBH Jakarta tidak merasa heran dengan kelakuan pemerintah dan DPR yang acap kali mengabaikan suara rakyat sebelum mengesahkan aturan. Misalnya, pemerintah dan DPR juga tidak mendengarkan suara rakyat saat pengesahan UU KPK.
Arif beranggapan, disahkannya RUU Cipta Kerja, pemerintah dan DPR menunjukkan mereka bukan wakil rakyat.
- Sah! Ariawan Kembali Pimpin Koordinatoriat Wartawan Parlemen
- Ibas Ajak Perempuan Sadar Akan Potensinya
- Kemenkominfo: Peran Penting Humas sebagai Kunci Sukses Program Pemerintah
- Komisi IX dan Menaker Raker di DPR, Isu PT Sritex Pailit Jadi Sorotan
- Di Hadapan Anggota DPR, Romo Paschal Ungkap Skenario Mengkriminalisasi Ipda Rudy
- Rezeki Sudah Banyak, Raffi Ahmad Mengaku Ingin Mengabdi di Pemerintahan Prabowo