Pengesahan RUU MA Batal
Polemik jadwal pengesahan RUU MA dipicu perdebatan pembahasan batas usia pensiun Hakim Agung. Fraksi PDIP menolak 70 tahun batas usia Hakim Agung yang diusulkan pemerintah. Mereka mengusulkan 65 tahun. Batas usia pensiun Hakim Agung berkaitan dengan masa jabatan Ketua MA Bagir Manan yang akan pensiun pada 6 Oktober 2008 jika mengikuti UU MA yang belum direvisi, yakni 65 tahun dan bisa diperpanjang hingga 67 tahun.
Revisi ini pun nampaknya hanya fokus pada permasalahan usia pensiun sehingga masyarakat pun tidak mengetahui substansi lain yang lebih penting dari sekedar masa pensiun hakim ini. Ngototnya Golkar pun memicu kecurigaan banyak pihak bahwa Golkar sangat punya kepentingan dengan usia pensiun hakim agung terutama ketua MA nya. Padahal seharusnya yang lebih penting dari pembenahan RUU adalah bisa membawa hal yang lebih baik bagi pembangunan sistem hukum di Indonesia yang saat ini jauh dari harapan. (Fas)
JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Agung Laksono memastikan Rapat Paripurna pengesahan Rancangan Undang-Undang Mahkamah Agung (RUU MA)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat