Pengesahan RUU MA Tanpa Hambatan
Usia Pensiun Hakim Agung Tetap 70 Tahun, BPK Audit Biaya Perkara
Kamis, 18 Desember 2008 – 22:51 WIB
JAKARTA - Kontroversi tentang usia hakim agung dalam Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Mahkamah Agung akhirnya menemui kata akhir dengan pengesahan RUU tersebut pada paripurna DPR Kamis (18/12) malam. Ketukan palu Ketua DPR RI Agung Laksono seolah memungkasi perdebatan usia hakim agung di DPR yang dipersoalkan Fraksi PDIP dan PPP. Kurdi menambahkan, pertimbangan usia pensiun 67 yang dapat diperpanjang itu adalah dengan memperhatikan jenjang pensiun hakim di Pengadilan Negeri (52 tahun) dan Pengadilan Tinggi 65 tahun. "Sehingga layak jika usia pensiun hakim agung 67 tahun. Ini sekaligus memberi kesempatan lebih luas pada hakim karir. Usia 67 juga disamakan dengan hakim konstitusi," sambungnya.
Bahkan tidak ada voting ataupun lobi-lobi yang biasanya dilakukan fraksi-fraksi sebelum pengambilan keputusan atas RUU pada paripurna dilakukan. Dengan demikian, usia pensiun hakim agung tetap 70 tahun.
Sebelum Ketua DPR mengetokkan palu sebagai tanda disetujuinya RUU MA menjadi UU, masing-masing fraksi diberi kesempatan menyampaikan pendapat akhir. Menurut juru bicara Fraksi PPP, Ahmad Kurdi Mukri, fraksinya tetap menyoroti persoalan krusial tentang usia pensiun hakim agung. "PPP berpendapat usia pensiun adalah 67 tahun yang bisa diperpanjang," ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Kontroversi tentang usia hakim agung dalam Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Mahkamah Agung akhirnya menemui kata akhir dengan pengesahan
BERITA TERKAIT
- Kapolsek Dicopot setelah Viral 3 Oknum Polisi Aniaya Warga
- Contraflow Tol Japek Arah Cikampek Diperpanjang
- Menteri Kebudayaan Ajak Masyarakat Lebih Dekat dengan Legenda Musisi & Penyanyi 1960
- Pupuk Indonesia & Kementan Berkolaborasi, Siap Salurkan Pupuk Bersubsidi Awal 2025
- Hasto Tersangka, Ketua KPK Mengeklaim Punya Alat Buktinya
- Menteri Imipas Agus Andrianto Bertekad Sikat Pungli-Penyelundupan Narkoba di Lapas