Pengesahan RUU MA Tanpa Hambatan
Usia Pensiun Hakim Agung Tetap 70 Tahun, BPK Audit Biaya Perkara
Kamis, 18 Desember 2008 – 22:51 WIB

Pengesahan RUU MA Tanpa Hambatan
Sedangkan Arbab Paproeka yang menjadi jubir FPAN menyatakan, hakim agung harus punya kearifan. "Usia 70 tahun dianggap telah membuat seseorang berorientasi nurani dan akan memperhatikan nilai-nilai yang akan dipertanggung-jawabkan pada Tuhan," tuturnya.
Baca Juga:
Sedangkan Juru bicara Fraksi PKS Makmur Hasanuddin menyatakan, fraksinya setuju perpanjangan usia hakim agung menjadi 70 tahun. "Kebutuhan reformasi MA dan peradilan di bawahnya bukan faktor usia pensiun. Persoalan usia pensiun jangan jadi pengghambat di tubuh MA,'' cetusnya.
Sebelumnya, Ketua Panja RUU MA Maiyasyak Johan dalam laporannya di hadapan paripurna DPR mengatakan, hal yang menjadi pokok perhatian di RUU MA justru pada pengawasan hakim agung. "Salah satu masalah penting adalah bagaimana menyusun format hakim agung. Perlu kejelasan tentang pengawasan yang menjadi kewenangan MA dan KY,'' kata Maiyasyak.
Menurut wakil Ketua Komisi III DPR dari FPPP ini, pengawasan internal hakim MA masih diperlukan meski sudah ada ada pengawasan eksternal. Alasannya, agar agar pengawasan menjadi lebih komprehensif. Karenanya Maysasyak mengusulkan perlunya kerjasama antara MA dan Komisi Yudisial.
JAKARTA - Kontroversi tentang usia hakim agung dalam Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Mahkamah Agung akhirnya menemui kata akhir dengan pengesahan
BERITA TERKAIT
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025
- ISNU Gelar Fun Walk dan Menanam Satu Juta Pohon untuk Masa Depan Bumi