Pengesahan RUU MA Tanpa Hambatan
Usia Pensiun Hakim Agung Tetap 70 Tahun, BPK Audit Biaya Perkara
Kamis, 18 Desember 2008 – 22:51 WIB

Pengesahan RUU MA Tanpa Hambatan
Sedangkan menyangkut penggawasan anggaran MA, RUU MA telah mengatur bahwa biaya perkara maupun panitera masuk sebagai pemasukan negara bukan pajak, yang diperiksa oleh BPK sesuai peraturan peradilan.
Akhirnya setelah Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta selaku wakil pemerintah memberikan pendapat akhir pemerintah, Ketua DPR Agung Laksono yang memimpin sidang langsung menanyakan ke peserta sidang. "Apakah RUU MA bisa dijadikan sebagai undang-undang?" tanya Agung yang lanngsung dijawab 'Setuju' oleh sekitar 30 anggota DPR yang masih bertahan di paripurna.
Meski demikian pengesahan itu bukannya tanpa protes. Sejumlah interupsi dari anggota PDIP, PPP, maupun PKS tidak diberi kesempatan oleh Agung Laksono.
Anggota FPDIP Irmadi Lubis menuding Agung Laksono telah melanggar tata tertib DPR. "Pimpinan sidang harus taat pada tata tertib. Kalau ada yang tidak sepakat, harus dilakukan lobi," ujar Irmadi.(ara/jpnn)
JAKARTA - Kontroversi tentang usia hakim agung dalam Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Mahkamah Agung akhirnya menemui kata akhir dengan pengesahan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025
- ISNU Gelar Fun Walk dan Menanam Satu Juta Pohon untuk Masa Depan Bumi