Pengesahan RUU Pemekaran Molor
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Abdul Hakam Naja mengatakan pengambilan keputusan atas sejumlah Rancangan Undang-undang Daerah Otonomi Baru (DOB) terkait pemekaran sejumlah daerah, baru akan diputuskan dalam sidang paripurna 29 September 2014.
Dikatakan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu, komisi II DPR tengah mengusulkan pengunduran pengambilan keputusan mengenai RUU DOB ini karena pada sidang 25 September 2014 jadwalnya sudah begitu padat.
"Kemungkinan tanggal 29, ini kan numpuk semua pada sidang tanggal 25 (September). Itu komisi II semua. Jadi kita geser tanggal 29. Biar gak terlalu berat. Karena kan menyiapkan draft RUU-nya kalau ada hal-hal yang tidak akurat kan repot," katanya di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/9).
Hakam juga mengamini pernyataan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan, bahwa dari 65 RUU DOB, baru sekitar 20 yang kemungkinan bisa dimekarkan. Hanya saja belum diputuskan daerah mana saja yang disepakati.
Dia juga menyebutkan, dari dua kelompok usulan inisiatif DOB, yakni 65 RUU dan 22 RUU, yang akan diputus nanti bisa saja dari dua kelompok usulan itu, sehingga tidak harus mendahulukan yang 65 RUU DOB.
"Yang mana (daerahnya) belum (diputuskan)," tandasnya.(Fat/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Abdul Hakam Naja mengatakan pengambilan keputusan atas sejumlah Rancangan Undang-undang Daerah Otonomi Baru
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Hasto Masih Melaksanakan Tugas Kesekjenan Sebelum KPK Mengumumkan Status Tersangka
- Soal PPN 12 Persen, Saleh PAN: Jangan Saling Menyalahkan
- Sejalan dengan Gerindra, Gemura Dukung Kenaikan PPN 12%
- Rustini Muhaimin Membantu Korban Kebakaran Kemayoran
- Gubernur Jabar Terpilih Dedi Tak Akan Bentuk Tim Transisi Jelang Kepemimpinannya
- Said PDIP Dukung Pemberlakuan PPN 12 Persen Demi Bantu Program Kerakyatan