Pengesahan RUU Pemekaran Molor

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Abdul Hakam Naja mengatakan pengambilan keputusan atas sejumlah Rancangan Undang-undang Daerah Otonomi Baru (DOB) terkait pemekaran sejumlah daerah, baru akan diputuskan dalam sidang paripurna 29 September 2014.
Dikatakan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu, komisi II DPR tengah mengusulkan pengunduran pengambilan keputusan mengenai RUU DOB ini karena pada sidang 25 September 2014 jadwalnya sudah begitu padat.
"Kemungkinan tanggal 29, ini kan numpuk semua pada sidang tanggal 25 (September). Itu komisi II semua. Jadi kita geser tanggal 29. Biar gak terlalu berat. Karena kan menyiapkan draft RUU-nya kalau ada hal-hal yang tidak akurat kan repot," katanya di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/9).
Hakam juga mengamini pernyataan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan, bahwa dari 65 RUU DOB, baru sekitar 20 yang kemungkinan bisa dimekarkan. Hanya saja belum diputuskan daerah mana saja yang disepakati.
Dia juga menyebutkan, dari dua kelompok usulan inisiatif DOB, yakni 65 RUU dan 22 RUU, yang akan diputus nanti bisa saja dari dua kelompok usulan itu, sehingga tidak harus mendahulukan yang 65 RUU DOB.
"Yang mana (daerahnya) belum (diputuskan)," tandasnya.(Fat/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Abdul Hakam Naja mengatakan pengambilan keputusan atas sejumlah Rancangan Undang-undang Daerah Otonomi Baru
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- PSI Adopsi Ide Partai Super Tbk Jokowi, Ini Kata Pakar soal Dampaknya
- Posisi Letkol Teddy di Seskab Langgar UU TNI, TB Hasanuddin: Harus Mundur dari Militer
- TB Hasanuddin Ungkap Beberapa Pasal Menarik Perhatian dalam DIM RUU TNI
- Kanang Desak Bersih-Bersih Total Sebelum Kolaborasi dengan Danantara
- Rustini Muhaimin Menggelar Bakti Sosial saat Bersafari Ramadan ke Gunungkidul
- Kata Said PDIP Soal Masa Jabatan Ketum Partai Digugat: Saya Kira MK Akan Hormati Kedaulatan Parpol