Pengesahan RUU PKS Ditunda, LPSK Buka Angka Korban Kekerasan Seksual

Pengesahan RUU PKS Ditunda, LPSK Buka Angka Korban Kekerasan Seksual
LPSK. Foto: dok jpnn

Pada kasus kekerasan seksual banyak perkara yang proses hukumnya tidak dapat dilanjutkan karena kurangnya alat bukti dan rumusan norma pasal, khususnya yang ada di KUHP tidak mampu menjangkau bentuk-bentuk kekerasan seksual yang berkembang saat ini.

Hal tersebut berimplikasi pada cara pandang penegak hukum dalam melakukan proses penegakan hukum. Misalnya pemahaman bahwa pemerkosaan itu dimaknakan sebatas adanya penetrasi alat kelamin pria ke alat kelamin perempuan.

"Padahal definisi pemerkosaan telah berkembang dalam berbagai literatur, aturan, dan praktik hukum di internasional maupun di negara lainnya” tandas Livia. (fat/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengeluarkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) disesalkan LSPK


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News