Pengesahan RUU PKS Ditunda, LPSK Buka Angka Korban Kekerasan Seksual
Sabtu, 04 Juli 2020 – 17:36 WIB
Pada kasus kekerasan seksual banyak perkara yang proses hukumnya tidak dapat dilanjutkan karena kurangnya alat bukti dan rumusan norma pasal, khususnya yang ada di KUHP tidak mampu menjangkau bentuk-bentuk kekerasan seksual yang berkembang saat ini.
Hal tersebut berimplikasi pada cara pandang penegak hukum dalam melakukan proses penegakan hukum. Misalnya pemahaman bahwa pemerkosaan itu dimaknakan sebatas adanya penetrasi alat kelamin pria ke alat kelamin perempuan.
"Padahal definisi pemerkosaan telah berkembang dalam berbagai literatur, aturan, dan praktik hukum di internasional maupun di negara lainnya” tandas Livia. (fat/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengeluarkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) disesalkan LSPK
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- DPR Ingatkan Kesbangpol Batam Seusai Buat Surat Edaran Pengumpulan Data C1
- Wayan Sudirta Soroti Sejumlah Persoalan di Institusi Polri Termasuk Kasus Penembakan Anggota Paskibraka di Semarang
- Melawan Kriminalisasi Berbau Politik di Pilkada 2024
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang