Pengesahan RUU PKS Ditunda, LPSK Buka Angka Korban Kekerasan Seksual
Sabtu, 04 Juli 2020 – 17:36 WIB

LPSK. Foto: dok jpnn
Pada kasus kekerasan seksual banyak perkara yang proses hukumnya tidak dapat dilanjutkan karena kurangnya alat bukti dan rumusan norma pasal, khususnya yang ada di KUHP tidak mampu menjangkau bentuk-bentuk kekerasan seksual yang berkembang saat ini.
Hal tersebut berimplikasi pada cara pandang penegak hukum dalam melakukan proses penegakan hukum. Misalnya pemahaman bahwa pemerkosaan itu dimaknakan sebatas adanya penetrasi alat kelamin pria ke alat kelamin perempuan.
"Padahal definisi pemerkosaan telah berkembang dalam berbagai literatur, aturan, dan praktik hukum di internasional maupun di negara lainnya” tandas Livia. (fat/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengeluarkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) disesalkan LSPK
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Komisi VI DPR Sidak Jasa Marga, Pastikan Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2025
- Oknum Guru Sontoloyo Ini Ajak Siswi ke Ruang OSIS, Terjadilah
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Misbakhun Buka-bukaan Data demi Yakinkan Pelaku Pasar di Bursa
- Aksi Tolak RUU TNI Masih Berlangsung, Sejumlah Pedemo Dibawa Sukarelawan Medis
- RUU TNI Disahkan Jadi UU, Sekjen KOPI Kecam Segala Bentuk Aksi Kekerasan yang Mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa