Pengesahan RUU SDA Molor, Target Pencapaian Program 100-0-100 Terhambat

Pengesahan RUU SDA Molor, Target Pencapaian Program 100-0-100 Terhambat
Diskusi pakar membahas materi RUU SDA. Foto: Istimewa for JPNN.com

Menurutnya, pengelolaan SDA sudah saatnya mengatur dan pelaksanaannya secara menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan, dengan memperhatikan fungsi sosial, lingkungan hidup, dan ekonomi.

Sementara, Muhammad Reza Shahib dari Kruha (Koalisi Rakyat untuk Hak Asasi Manusia) Jakarta mengatakan, pembahasan RUU SDA ini sudah sangat berlarut-larut, padahal ada kedaruratan. Dia juga mengakui tidak mungkin bisa memiliki UU SDA yang lengkap sesuai harapan semua pihak. Jadi yang terpenting menurut Reza adalah hal-hal yang pokok harus masuk di UU SDA ini nantinya dan tidak campur aduk.

Sementara Abdul Rauf, Ketua Forum DAS Sumatera Utara berharap pengelolaan sumber daya air (SDA) yang ada di UU SDA yang akan disahkanDPR nantinya harus menganut prinsip ekonomi ekologikal.

Baru-baru ini dalam sebuah acara talk show, Anggota Panja RUU SDA dari Komisi V DPR RI, Syarif Abdullah, menyatakan optimistis bisa merampungkan pembahasan RUU ini sebelum masa tugas mereka pada periode ini berakhir Oktober 2019.

“Sekarang sudah masuk pada tahap perumusan UU, kita berharap sebelum selesai masa jabatan DPR periode ini, RUU SDA sudah dapat diundangkan,” ujar Syarif.

Staf Khusus Menteri PUPR Firdaus Ali juga optimistis, RUU SDA akan diundangkan dalam waktu dekat. Dia menuturkan, hal yang paling krusial adalah bagaimana menerjemahkan amar keputusan MK dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat, termasuk swasta dan industri terkait pemanfaatan sumber daya air.

“Apa yang menjadi konsen APINDO sudah diterima dan diakomodasi oleh DPR, termasuk pasal 47 yang menyebutkan tentang 10% keuntungan untuk konservasi, itu juga sudah tidak ada,” tandasnya. (esy/jpnn)

 


Berlarut-larutnya pengesahan RUU SDA akan berdampak pada terhambatnya iklim investasi yang tidak kondusif.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News