Pengesahan UMP Jakarta Molor
Senin, 19 November 2012 – 16:43 WIB
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, mengaku belum menerima surat keputusan (SK) dari Dewan Pengupahan DKI terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) 2013. Padahal, Dewan Pengupahan telah memutuskan UMP DKI sejak tanggal 14 November lalu.
"Belum, belum sampai ke saya (SK)," kata Jokowi kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (19/11).
Belum sampainya SK di tangan Jokowi membuat pengesahan UMP DKI menjadi tertunda. Padahal sebelumnya UMP dijadwalkan untuk disahkan Selasa (20/11) besok.
"Pengennya sih tepat waktu. Suratnya belum sampai ke saya. Ya pokoknya nantilah kalau suratnya sudah sampai ke saya," ujar Jokowi.
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, mengaku belum menerima surat keputusan (SK) dari Dewan Pengupahan DKI terkait Upah Minimum Provinsi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS