Pengesahan UU PDP Akhiri Kebuntuan Terkait Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi
jpnn.com, JAKARTA - Rapat Paripurna DPR resmi mengesahkan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pada Selasa (20/9).
Anggota Komisi I DPR Christina Aryani mengungkapkan pengesahan UU PDP telah mengakhiri kebuntuan terkait kedudukan lembaga pengawas perlindungan data pribadi.
“Persetujuan tersebut menjadi akhir dari kebuntuan sejak September 2020,” kata Christina, Selasa.
Sebagai 'jalan tengah', lanjut Christina, pemerintah dan DPR akhirnya menyetujui lembaga perlindungan data untuk selanjutnya ditetapkan presiden.
Komisi I DPR berharap presiden akan menentukan yang terbaik sebagai bagian dari komitmen politik, karena lembaga tersebut tidak hanya akan mengawasi pihak swasta, tetapi juga mengawasi badan publik, kementerian atau lembaga sehingga penting untuk memiliki independensi.
“Kepastian independensi lembaga ini menurut saya akan memberikan jaminan lebih dalam upaya negara melakukan pelindungan data masyarakat,” ujar politisi Partai Golkar itu.
Christina juga memberikan catatan terkait maraknya kejadian peretasan data yang salah satunya disebabkan sistem pengamanan siber yang belum diterapkan semua instansi.
Menurut dia, RUU PDP memahami keadaan tersebut dan memastikan penerapan sistem maupun infrastruktur pengamanan data dan keberadaan sumber daya manusia yang andal sebagai salah satu kewajiban pengendali data.
Christina Aryani mengungkapkan pengesahan UU PDP akhiri kebuntutan terkait lembaga pengawas perlindungan data pribadi yang terjadi sejak September 2020
- Interupsi di Rapat Paripurna, Legislator PKS Usul DPR Bentuk Pansus Terkait Pagar Laut
- Uya Kuya Bikin Konten di Lokasi Kebakaran Los Angeles, Kinerjanya di DPR Disorot
- Dukung Prabowo soal Swasembada Pangan, Legislator PKB: Bukan Kebijakan Muluk-Muluk
- TNI AL Bongkar Pagar Laut, Eks Sesmilpres Singgung Proses Hukum
- SPPG Wajib Mengontrol Kualitas Makanan Propam MBG
- Pemilik Ponpes di Jaktim Diduga Sodomi Santri, Sahroni Geram