Pengesahan UU PDP Akhiri Kebuntuan Terkait Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi
jpnn.com, JAKARTA - Rapat Paripurna DPR resmi mengesahkan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pada Selasa (20/9).
Anggota Komisi I DPR Christina Aryani mengungkapkan pengesahan UU PDP telah mengakhiri kebuntuan terkait kedudukan lembaga pengawas perlindungan data pribadi.
“Persetujuan tersebut menjadi akhir dari kebuntuan sejak September 2020,” kata Christina, Selasa.
Sebagai 'jalan tengah', lanjut Christina, pemerintah dan DPR akhirnya menyetujui lembaga perlindungan data untuk selanjutnya ditetapkan presiden.
Komisi I DPR berharap presiden akan menentukan yang terbaik sebagai bagian dari komitmen politik, karena lembaga tersebut tidak hanya akan mengawasi pihak swasta, tetapi juga mengawasi badan publik, kementerian atau lembaga sehingga penting untuk memiliki independensi.
“Kepastian independensi lembaga ini menurut saya akan memberikan jaminan lebih dalam upaya negara melakukan pelindungan data masyarakat,” ujar politisi Partai Golkar itu.
Christina juga memberikan catatan terkait maraknya kejadian peretasan data yang salah satunya disebabkan sistem pengamanan siber yang belum diterapkan semua instansi.
Menurut dia, RUU PDP memahami keadaan tersebut dan memastikan penerapan sistem maupun infrastruktur pengamanan data dan keberadaan sumber daya manusia yang andal sebagai salah satu kewajiban pengendali data.
Christina Aryani mengungkapkan pengesahan UU PDP akhiri kebuntutan terkait lembaga pengawas perlindungan data pribadi yang terjadi sejak September 2020
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
- Menolak Lupa!: Pentingnya Pilkada Langsung Dalam Kehidupan Demokrasi Bangsa Indonesia
- Terungkap saat RDP di Komisi III, Anak Bos Toko Roti Pernah Bilang Kebal Hukum
- Seleksi PPPK 2024 Tahap 3 Bisa Selamatkan Honorer TMS, Jangan Ada PHK Massal
- Dirut Bank Mandiri Raih Best Financial Leader di Ajang CNBC Indonesia Award 2024, Darmadi Durianto: Membanggakan
- Forkopi Dorong Pemerintah dan DPR Bisa Segera Bahas Revisi UU Perkoperasian