Pengesahan UU Pelayanan Publik Disambut Positif
Selasa, 23 Juni 2009 – 17:09 WIB

Pengesahan UU Pelayanan Publik Disambut Positif
JAKARTA - Sempat tertahan selama empat tahun, akhirnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelayanan Publik disahkan DPR menjadi Undang-Undang (UU) Pelayanan Publik. Usai pengesahan oleh DPR, lewat Sidang Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar, Selasa (23/6) siang itu, Sulastio dan Herni Sri Nurbayanti dari Tim Substansi Masyarakat Peduli Pelayanan Publik (MP3) yang selama ini intens mengawal proses draft RUU tersebut, mengaku menyambut baik pengesahaan itu. "Dibanding dengan draft pertama pada pembahasan awal, RUU Pelayanan Publik yang baru saja disahkan memiliki kemajuan progresif untuk beberapa sunstansi. Beberapa gagasan penting yang didorong MP3 telah diakomodir dalam RUU Pelayanan Publik, yaitu (soal) paradigma pelayanan publik, partisipasi masyarakat, perlindungan terhadap kelompok rentan, mekanisme komplain dan sanksi," kata Sulastio.
"Pengesahan itu merupakan poin positif bagi DPR, di tengah banyaknya kasus masyarakat yang belum memperoleh hak dasar dan perlakuan adil di bidang pelayanan publik," ujar Sulastio, di press room DPR, Selasa (23/6).
Baca Juga:
Dijelaskan Sulastio, meski masa pembahasannya memakan waktu hampir empat tahun, dari segi proses, RUU Pelayanan Publik bisa jadi salah satu contoh proses pembahasan peraturan perundang-undangan yang baik, karena telah memberi ruang partisipasi publik, keterbukaan dan transparansi. Demikian juga halnya dari sisi substansi.
Baca Juga:
JAKARTA - Sempat tertahan selama empat tahun, akhirnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelayanan Publik disahkan DPR menjadi Undang-Undang (UU) Pelayanan
BERITA TERKAIT
- QRIS Simbol Kedaulatan Digital Indonesia, Hanif Dhakiri: Bukan Semata Alat Pembayaran
- Paus Fransiskus Meninggal, Ketum GP Ansor: Pesan Beliau Sangat Membekas Saat Kami Bertemu di Vatikan
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran
- Konsumsi Sayuran Meningkat Berkat Peran Perempuan Pegiat Urban Farming
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana