Pengesahan UU Pelayanan Publik Disambut Positif
Selasa, 23 Juni 2009 – 17:09 WIB
JAKARTA - Sempat tertahan selama empat tahun, akhirnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelayanan Publik disahkan DPR menjadi Undang-Undang (UU) Pelayanan Publik. Usai pengesahan oleh DPR, lewat Sidang Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar, Selasa (23/6) siang itu, Sulastio dan Herni Sri Nurbayanti dari Tim Substansi Masyarakat Peduli Pelayanan Publik (MP3) yang selama ini intens mengawal proses draft RUU tersebut, mengaku menyambut baik pengesahaan itu. "Dibanding dengan draft pertama pada pembahasan awal, RUU Pelayanan Publik yang baru saja disahkan memiliki kemajuan progresif untuk beberapa sunstansi. Beberapa gagasan penting yang didorong MP3 telah diakomodir dalam RUU Pelayanan Publik, yaitu (soal) paradigma pelayanan publik, partisipasi masyarakat, perlindungan terhadap kelompok rentan, mekanisme komplain dan sanksi," kata Sulastio.
"Pengesahan itu merupakan poin positif bagi DPR, di tengah banyaknya kasus masyarakat yang belum memperoleh hak dasar dan perlakuan adil di bidang pelayanan publik," ujar Sulastio, di press room DPR, Selasa (23/6).
Baca Juga:
Dijelaskan Sulastio, meski masa pembahasannya memakan waktu hampir empat tahun, dari segi proses, RUU Pelayanan Publik bisa jadi salah satu contoh proses pembahasan peraturan perundang-undangan yang baik, karena telah memberi ruang partisipasi publik, keterbukaan dan transparansi. Demikian juga halnya dari sisi substansi.
Baca Juga:
JAKARTA - Sempat tertahan selama empat tahun, akhirnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelayanan Publik disahkan DPR menjadi Undang-Undang (UU) Pelayanan
BERITA TERKAIT
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah