Pengesahan UU Pelayanan Publik Disambut Positif

Pengesahan UU Pelayanan Publik Disambut Positif
Pengesahan UU Pelayanan Publik Disambut Positif
Walau demikian, MP3 masih mencatat beberapa hal terkait substansi tersebut, antara lain perlunya memperkuat paradigma progresif dengan memperluas ruang lingkup pelayanan barang, jasa dan administratif, kepada semua penyelenggara pelayanan publik, baik yang dibiayai APBN/APBD maupun non-APBN/APBD, yang karena kedudukannya menjalankan misi negara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. "Dalam hal pengawasan, masyarakat juga diberikan keleluasaan untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, dengan membentuk lembaga pengawas pelayanan publik," tegas Sulastio.

Selain itu, MP3 juga menyesalkan belum tegasnya perlakuan dan pelayanan khusus terhadap kelompok masyarakat adat, suku terpencil, atau orang yang memiliki keterbatasan fisik tertentu dan keluarga korban kekerasan. "Itu adalah contoh kelompok masyarakat yang belum dimasukkan dalam kategori kelompok masyarakat yang berhak mendapatkan perlakuan khusus di pelayanan publik," katanya.

Sedangkan soal sanksi, yang mencakup tiga jenis yakni administrasi, perdata dan pidana, ternyata tidak melalui satu lembaga peradilan. Sulastio menilai ini sebagai keputusan yang tidak tepat dan inkonsisten, karena untuk sanksi pidana dan perdata harus dikeluarkan oleh Ombudsman Republik Indonesia (ORI).

"Konsekuensinya, pengaduan yang diatur dalam UU Pelayanan Publik ini memiliki dua mekanisme, yaitu secara internal melalui penyelenggara pelayanan publik, serta mekanisme eksternal melalui ORI dan lembaga peradilan," imbuh Sulastio.

JAKARTA - Sempat tertahan selama empat tahun, akhirnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelayanan Publik disahkan DPR menjadi Undang-Undang (UU) Pelayanan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News