Pengesahan UU Pelayanan Publik Disambut Positif
Selasa, 23 Juni 2009 – 17:09 WIB
Walau demikian, MP3 masih mencatat beberapa hal terkait substansi tersebut, antara lain perlunya memperkuat paradigma progresif dengan memperluas ruang lingkup pelayanan barang, jasa dan administratif, kepada semua penyelenggara pelayanan publik, baik yang dibiayai APBN/APBD maupun non-APBN/APBD, yang karena kedudukannya menjalankan misi negara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. "Dalam hal pengawasan, masyarakat juga diberikan keleluasaan untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, dengan membentuk lembaga pengawas pelayanan publik," tegas Sulastio.
Baca Juga:
Selain itu, MP3 juga menyesalkan belum tegasnya perlakuan dan pelayanan khusus terhadap kelompok masyarakat adat, suku terpencil, atau orang yang memiliki keterbatasan fisik tertentu dan keluarga korban kekerasan. "Itu adalah contoh kelompok masyarakat yang belum dimasukkan dalam kategori kelompok masyarakat yang berhak mendapatkan perlakuan khusus di pelayanan publik," katanya.
Sedangkan soal sanksi, yang mencakup tiga jenis yakni administrasi, perdata dan pidana, ternyata tidak melalui satu lembaga peradilan. Sulastio menilai ini sebagai keputusan yang tidak tepat dan inkonsisten, karena untuk sanksi pidana dan perdata harus dikeluarkan oleh Ombudsman Republik Indonesia (ORI).
"Konsekuensinya, pengaduan yang diatur dalam UU Pelayanan Publik ini memiliki dua mekanisme, yaitu secara internal melalui penyelenggara pelayanan publik, serta mekanisme eksternal melalui ORI dan lembaga peradilan," imbuh Sulastio.
JAKARTA - Sempat tertahan selama empat tahun, akhirnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelayanan Publik disahkan DPR menjadi Undang-Undang (UU) Pelayanan
BERITA TERKAIT
- Pengkhianatan G30S/PKI: Film Paling Banyak Ditonton yang Dianggap Alat Cuci Otak Anak Indonesia
- BMH Yogyakarta Hadirkan Senyum Bagi 31 Mualaf Lereng Gunung Merapi Lewat Kegiatan Ini
- Ingin Kembangkan Infrastruktur di Jakarta Utara, Ridwan Kamil: Ada Lahan Reklamasi
- Simak, Ini Isi Lengkap Rekomendasi Pansus terkait Pelaksanaan Haji
- Berhasil Mengatasi Kemiskinan, 18 Kabupaten/Kota di Jateng Raih Insentif Fiskal Lebih Dari Rp 101 M
- Resmi, Perusahaan Ini Jadi Penerima Izin Kawasan Berikat Produk Mainan Pertama di Jatim