Pengesahan UU Pelayanan Publik Disambut Positif
Selasa, 23 Juni 2009 – 17:09 WIB

Pengesahan UU Pelayanan Publik Disambut Positif
Mengenai penyelesaian pengaduan melalui lembaga ORI dan peradilan, lanjut Sulastio, juga masih memiliki beberapa kelemahan. Antara lain seperti penyelesaian oleh lembaga peradilan yang tak memiliki batas waktu penyelesaian, biaya yang besar, serta kendala psikologis masyarakat pengadu terhadap lembaga peradilan di Indonesia.
"ORI (yang) dalam UU Pelayanan Publik berposisi sebagai lembaga penyelesai pengaduan pelayanan publik, diberikan kewenangan tambahan untuk menyelesaikan pengaduan secara ajudikasi. Dari satu sisi, ini membuka peluang adanya jaminan bahwa pengaduan dapat diselesaikan secara cepat, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan. Di sisi lain, kewenangan progresif ini terbatas pada permasalahan ganti rugi semata. Padahal, banyak persoalan pengaduan pelayanan publik yang tidak sebatas hal itu saja," papar Sulastio pula. (fas/JPNN)
JAKARTA - Sempat tertahan selama empat tahun, akhirnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelayanan Publik disahkan DPR menjadi Undang-Undang (UU) Pelayanan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensegneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI