Pengesahan UU Pelayanan Publik Disambut Positif

Pengesahan UU Pelayanan Publik Disambut Positif
Pengesahan UU Pelayanan Publik Disambut Positif
Mengenai penyelesaian pengaduan melalui lembaga ORI dan peradilan, lanjut Sulastio, juga masih memiliki beberapa kelemahan. Antara lain seperti penyelesaian oleh lembaga peradilan yang tak memiliki batas waktu penyelesaian, biaya yang besar, serta kendala psikologis masyarakat pengadu terhadap lembaga peradilan di Indonesia.

"ORI (yang) dalam UU Pelayanan Publik berposisi sebagai lembaga penyelesai pengaduan pelayanan publik, diberikan kewenangan tambahan untuk menyelesaikan pengaduan secara ajudikasi. Dari satu sisi, ini membuka peluang adanya jaminan bahwa pengaduan dapat diselesaikan secara cepat, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan. Di sisi lain, kewenangan progresif ini terbatas pada permasalahan ganti rugi semata. Padahal, banyak persoalan pengaduan pelayanan publik yang tidak sebatas hal itu saja," papar Sulastio pula. (fas/JPNN)

JAKARTA - Sempat tertahan selama empat tahun, akhirnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelayanan Publik disahkan DPR menjadi Undang-Undang (UU) Pelayanan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News