Pengesahan UU Pelayanan Publik Disambut Positif
Selasa, 23 Juni 2009 – 17:09 WIB
Mengenai penyelesaian pengaduan melalui lembaga ORI dan peradilan, lanjut Sulastio, juga masih memiliki beberapa kelemahan. Antara lain seperti penyelesaian oleh lembaga peradilan yang tak memiliki batas waktu penyelesaian, biaya yang besar, serta kendala psikologis masyarakat pengadu terhadap lembaga peradilan di Indonesia.
"ORI (yang) dalam UU Pelayanan Publik berposisi sebagai lembaga penyelesai pengaduan pelayanan publik, diberikan kewenangan tambahan untuk menyelesaikan pengaduan secara ajudikasi. Dari satu sisi, ini membuka peluang adanya jaminan bahwa pengaduan dapat diselesaikan secara cepat, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan. Di sisi lain, kewenangan progresif ini terbatas pada permasalahan ganti rugi semata. Padahal, banyak persoalan pengaduan pelayanan publik yang tidak sebatas hal itu saja," papar Sulastio pula. (fas/JPNN)
JAKARTA - Sempat tertahan selama empat tahun, akhirnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelayanan Publik disahkan DPR menjadi Undang-Undang (UU) Pelayanan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pengkhianatan G30S/PKI: Film Paling Banyak Ditonton yang Dianggap Alat Cuci Otak Anak Indonesia
- BMH Yogyakarta Hadirkan Senyum Bagi 31 Mualaf Lereng Gunung Merapi Lewat Kegiatan Ini
- Ingin Kembangkan Infrastruktur di Jakarta Utara, Ridwan Kamil: Ada Lahan Reklamasi
- Simak, Ini Isi Lengkap Rekomendasi Pansus terkait Pelaksanaan Haji
- Berhasil Mengatasi Kemiskinan, 18 Kabupaten/Kota di Jateng Raih Insentif Fiskal Lebih Dari Rp 101 M
- Resmi, Perusahaan Ini Jadi Penerima Izin Kawasan Berikat Produk Mainan Pertama di Jatim