Pengesahan UU TPKS Bawa Angin Segar Bagi Perempuan Pekerja
jpnn.com, JAKARTA - Pengesahan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) membawa angin segar, bukan hanya untuk korban pelecehan tetapi juga menciptakan rasa aman dalam lingkungan kerja perempuan di Indonesia.
Diketahui, angka kekerasan seksual di Indonesia mengalami tren peningkatan di masa pandemi COVID-19.
Kekerasan ini lebih banyak dialami para perempuan dan anak-anak. Berdasarkan data dari Kementerian PPPA, kasus kekerasan telah bertambah sebanyak 31 juta kasus pada 6 bulan pertama pandemi dan meningkat sampai pada angka 15 juta kasus per tiap 3 bulan selanjutnya.
"Kami tahu, pengesahan Undang-undang TPKS ini memakan waktu yang panjang. Sejak 2012 Komnas Perempuan telah menggagas RUU PKS. Baru 2016 draft RUU P-KS diserahkan kepada pimpinan DPR. Apresiasi kepada DPR dan Pemerintah serta para sahabat perempuan dan anak, dengan pengesahan ini masa depan anak dan perempuan di Indonesia semoga akan lebih aman terlindungi karena adanya implementasi pencegahan dan penanganan, serta pemulihan korban kekerasan seksual dengan disahkannya UU TPKS," tutur Rina Prihatiningsih, aktivis perempuan yang juga Co-Chair G20 Empower.
Dia mengharapkan ke depannya bisa mendorong anak dan perempuan mengembangkan potensi diri untuk berdaya dan maju dengan rasa aman tanpa waswas dalam mendukung ketahanan bangsa dan negara.
Sebab, lahirnya Undang-undang TPKS merupakan salah satu dukungan aksi mendorong terciptanya lingkungan kerja yang aman dari kekerasan seksual bagi perempuan.
Hal ini juga merupakan salah satu isu prioritas dari Group of 20 (G20) Empower, dalam hal menciptakan dan membangun aksi proaktif sektor swasta dan publik dalam memastikan lingkungan kerja yang aman bagi perempuan.
"Karena itu, saya sebagai Co-Chair G20 EMPOWER Indonesia dan Wakil Ketua Umum DPP IWAPI Bidang Litbang dan Ketenagakerjaan, menyambut dengan sukacita dan sangat apresiasi atas kerja keras semua pihak dengan lahirnya UUTPKS ini," katanya.
DPR RI dan pemerintah diminta memiliki solusi dari penghapusan poin yang dianggap sangat penting dalam UU TPKS.
- Soroti Kasus Kekerasan Seksual Diselesaikan Lewat Pernikahan, Sahroni: Logika Keliru
- Asosiasi LBH Apresiasi Kinerja Polri dalam Penanganan Kekerasan Seksual oleh Pria Difabel
- Heboh Pria Disabilitas di NTB Jadi Tersangka Pemerkosaan Mahasiswi, Begini Kejadiannya
- Ibas Soroti Isu Kekerasan Seksual: KIta Harus Speak Up, Waspada, dan Berani Melapor
- Kemendikbudristek Terbitkan PPKSP untuk Mewujudkan Lingkungan Pendidikan yang Aman & Nyaman
- UNICEF Ungkap Data Mengerikan soal Kekerasan Seksual: Ratusan Juta Gadis Jadi Korban