Pengesahan UU TPKS Bawa Angin Segar Bagi Perempuan Pekerja
Sebab kenyataannya di Indonesia, lanjut Rina, partisipasi angkatan kerja perempuan masih rendah. Masih banyak yang bekerja di sektor informal.
Lahirnya UUTPKS menjadi harapan bisa mendorong terciptanya lingkungan kerja yang aman dari kekerasan seksual.
Melalui lingkungan kerja yang aman bagi perempuan, konstruksi sosial dan budaya mendukung, diharapkan partisipasi angkatan kerja perempuan meningkat.
Dihapusnya Dua Poin di UUTPKS
Meski begitu, Rina juga menyayangkan adanya penghapusan dua poin yakni pemerkosaan dan aborsi dalam undang-undang tersebut.
DPR RI dan pemerintah diminta memiliki solusi dari penghapusan poin yang dianggap sangat penting tersebut.
"Sangat disayangkan penghapusan 2 poin pemerkosaan dan aborsi yang merupakan roh dari UU ini. Saya harap pemerintah bisa memberikan solusi yang tepat guna juga dalam penerapannya. Untuk itu kita harus terus kawal UU TPKS ini agar UU ini tidak mandul," katanya. (flo/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
DPR RI dan pemerintah diminta memiliki solusi dari penghapusan poin yang dianggap sangat penting dalam UU TPKS.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Soroti Kasus Kekerasan Seksual Diselesaikan Lewat Pernikahan, Sahroni: Logika Keliru
- Asosiasi LBH Apresiasi Kinerja Polri dalam Penanganan Kekerasan Seksual oleh Pria Difabel
- Heboh Pria Disabilitas di NTB Jadi Tersangka Pemerkosaan Mahasiswi, Begini Kejadiannya
- Ibas Soroti Isu Kekerasan Seksual: KIta Harus Speak Up, Waspada, dan Berani Melapor
- Kemendikbudristek Terbitkan PPKSP untuk Mewujudkan Lingkungan Pendidikan yang Aman & Nyaman
- UNICEF Ungkap Data Mengerikan soal Kekerasan Seksual: Ratusan Juta Gadis Jadi Korban