Pengesahan UU TPKS Bawa Angin Segar Bagi Perempuan Pekerja

Pengesahan UU TPKS Bawa Angin Segar Bagi Perempuan Pekerja
Rina Prihatiningsih, aktivis perempuan yang juga Co-Chair G20 Empower. Foto: dok G20 Empower

Sebab kenyataannya di Indonesia, lanjut Rina, partisipasi angkatan kerja perempuan masih rendah. Masih banyak yang bekerja di sektor informal.

Lahirnya UUTPKS menjadi harapan bisa mendorong terciptanya lingkungan kerja yang aman dari kekerasan seksual.

Melalui lingkungan kerja yang aman bagi perempuan, konstruksi sosial dan budaya mendukung, diharapkan partisipasi angkatan kerja perempuan meningkat.

Dihapusnya Dua Poin di UUTPKS

Meski begitu, Rina juga menyayangkan adanya penghapusan dua poin yakni pemerkosaan dan aborsi dalam undang-undang tersebut.

DPR RI dan pemerintah diminta memiliki solusi dari penghapusan poin yang dianggap sangat penting tersebut.

"Sangat disayangkan penghapusan 2 poin pemerkosaan dan aborsi yang merupakan roh dari UU ini. Saya harap pemerintah bisa memberikan solusi yang tepat guna juga dalam penerapannya. Untuk itu kita harus terus kawal UU TPKS ini agar UU ini tidak mandul," katanya. (flo/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

DPR RI dan pemerintah diminta memiliki solusi dari penghapusan poin yang dianggap sangat penting dalam UU TPKS.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News