Pengetahuan Dasar Politik Anggota DPR Dinilai Lemah
Jumat, 30 November 2012 – 01:02 WIB
JAKARTA - Pengamat ekonomi Ichsanuddin Noorsy mengatakan lemahnya faktor knowledge base (pengetahuan dasar) politik di kalangan anggota DPR menjadikan produk undang-undang yang dilahirkan DPR bernuansa pragmatis dan terlepas dari kerangka konstitusi.
"Knowledge base politik tidak dimiliki oleh kalangan anggota DPR. Akibatnya hampir seluruh produk undang-undang yang dihasilkan DPR pasca-reformasi bertentangan dengan UUD 1945," kata Ichsanuddin di press room DPR, Senayan Jakarta, Kamis (29/11).
Menurut Ichsanuddin salah satu bukti terkini dari produksi legislasi DPR yang bertentangan dengan UUD 195 adalah UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi terkait dengan BP Migas yang baru saja dibubarkan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pengalaman pahit ini hendaknya bisa memaksa kalangan anggota DPR utamanya anggota Komisi Energi untuk memperbaharui wawasan mereka dengan mendalami dan selanjutnya menjiwai substansi dari UUD 1945 khususnya Pasal 33," saran Ichsanuddin Noorsy.
JAKARTA - Pengamat ekonomi Ichsanuddin Noorsy mengatakan lemahnya faktor knowledge base (pengetahuan dasar) politik di kalangan anggota DPR menjadikan
BERITA TERKAIT
- Anggota DPD RI Jatim Lia Istifhama Bersilaturahmi dan Serap Aspirasi di Ponpes Al-Hakimy Pasuruan
- Jadi Ormas Keagamaan Terbesar Ketiga, HKBP Setia Melayani dan Menyejahterakan Masyarakat
- Erdogan Walk Out saat Presiden Prabowo Pidato, Kemlu: Itu Hal yang Lumrah
- Usut Kasus korupsi CSR, KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia
- Menteri Lingkungan Hidup Apresiasi JakOne Abank, Ini Alasannya
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Bagi Honorer TMS Sudah Dibuka, Cukup Unggah 2 Dokumen