Pengetahuan Dasar Politik Anggota DPR Dinilai Lemah
Jumat, 30 November 2012 – 01:02 WIB

Pengetahuan Dasar Politik Anggota DPR Dinilai Lemah
Mantan anggota DPR itu menjelaskan mendalami dan menjiwai substansi Pasal 33 dari UUD 45 sangat penting sebagai salah satu upaya membangun konstruksi berpikir para anggota DPR. Kata dia, kalau konstruksi berpikir itu tidak dilandasi oleh UUD 45, jangan berharap produk UU yang dilahirkan DPR bisa memberi manfaat sebesar-besarnya untuk kepentingan bangsa dan negara ini. "Kalau know base konstitusi dasar lemah, maka produk UU yang lahir orientasinya adalah kekuasaan dan pramatisme," katanya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Pengamat ekonomi Ichsanuddin Noorsy mengatakan lemahnya faktor knowledge base (pengetahuan dasar) politik di kalangan anggota DPR menjadikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prabowo Bertemu 19 Perusahaan Raksasa Korea, Dapat Investasi Rp 259 Triliun
- Legislator: UU Sudah Memberikan Ruang Untuk Pemerintah Menertibkan Ormas Nakal
- Advokat Ini Pernah Beri Rp 1 Miliar kepada Zarof Ricar, Tujuannya Pengin Untung
- Penempatan, Mutasi hingga Jenjang Karier PPPK Harus Diakomodasi di RPP Turunan UU ASN
- Bobby Nasution Datangi KPK, Ada Apa?
- 3 Maskapai akan Buka Rute Internasional Via Bandara Ahmad Yani, Luthfi: Mendongrak Pariwisata & Investasi