Pengetatan Arus Balik Dua Lapis, Anies: Masuk Tempat Wisata harus Punya KTP DKI Jakarta

Pengetatan Arus Balik Dua Lapis, Anies: Masuk Tempat Wisata harus Punya KTP DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menggelar konferensi pers terkait pengetatan arus balik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (14/5/2021). (ANTARA/Abdu Faisal)

jpnn.com, JAKARTA - Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta melakukan dua lapis pengetatan arus balik Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah hingga akhir Mei.

"Lapis pertama adalah sebelum memasuki kawasan Jakarta, lapis kedua ketika sudah sampai di Jakarta," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kepada ANTARA di Jakarta, Jumat (14/5).

Anies mengatakan antisipasi arus balik sudah dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejak Jumat (14/5) sampai Minggu (16/5) nanti.

Pemprov melarang warga dari luar Jakarta memasuki tempat-tempat wisata yang ada di ibu kota.

"Kalau mau berwisata di DKI Jakarta harus memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Jakarta mulai hari ini sampai Minggu besok," ujar Anies.

Dia menambahkan setiap perjalanan baik dalam maupun luar negeri di luar Jakarta yang masuk ke kantung komunitas-komunitas, baik ke kampung atau kompleknya harus didata.

"Para ketua RT, ketua RW, Gugus Tugas akan mendata siapa saja yang baru kembali dan kondisinya. Lalu dilakukan juga pemeriksaan (tes) Covid-19," ucap Anies.

Tujuannya, kata dia, untuk mendeteksi dini agar setiap kampung atau komplek yang ada di DKI Jakarta tidak menjadi rawan terpapar Covid-19.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan Forkompinda melakukan dua lapis pengetatan arus balik Lebaran. Warga yang mau masuk temlat wisata harus punya KTP DKI Jakarta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News