Pengetatan Impor Ban Sulitkan Industri Strategis

Pengetatan Impor Ban Sulitkan Industri Strategis
Industri ban sedang bergejolak. Ilustrasi. Foto Sumutpos/jpnn.com

jpnn.com - Sejumlah pengusaha di industri strategis seperti transportasi, pertambangan, perkebunan, hingga pelabuhan mengeluhkan pengetatan impor ban.

Pasalnya, hal tersebut telah menciptakan kelangkaan dan membuat bisnis mereka semakin tidak efisien.

Kini, sudah banyak pelaku usaha melakukan kanibalisasi untuk tetap beroperasi.

“Harga ban yang dibutuhkan sudah naik antara 7-12 persen sejak bulan lalu,” kata Kurnia Lesani Adnan, Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Indonesia (IPOMI) kepada wartawan, Rabu (17/5).

Kurnia menjelaskan, kenaikan harga ban turut meningkatkan biaya operasional. Anggota IPOMI setidaknya membutuhkan 100 ribu unit ban per tahun.

Padahal, berbagai persoalan ekonomi seperti ketatnya persaingan dengan transportasi udara saat ini telah membuat faktor muatan (load factor) turun hingga 60 persen.

Menteri Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 77/M-DAG/PER/11/2016 Tentang Ketentuan Impor Ban yang terbit tanggal 11 November 2016 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2017.

Kurnia menjelaskan berbagai aturan ini menyulitkan di tengah industri ban dalam negeri yang belum mendukung.

Sejumlah pengusaha di industri strategis seperti transportasi, pertambangan, perkebunan, hingga pelabuhan mengeluhkan pengetatan impor ban.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News