Pengetatan Impor Ban Sulitkan Industri Strategis
jpnn.com - Sejumlah pengusaha di industri strategis seperti transportasi, pertambangan, perkebunan, hingga pelabuhan mengeluhkan pengetatan impor ban.
Pasalnya, hal tersebut telah menciptakan kelangkaan dan membuat bisnis mereka semakin tidak efisien.
Kini, sudah banyak pelaku usaha melakukan kanibalisasi untuk tetap beroperasi.
“Harga ban yang dibutuhkan sudah naik antara 7-12 persen sejak bulan lalu,” kata Kurnia Lesani Adnan, Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Indonesia (IPOMI) kepada wartawan, Rabu (17/5).
Kurnia menjelaskan, kenaikan harga ban turut meningkatkan biaya operasional. Anggota IPOMI setidaknya membutuhkan 100 ribu unit ban per tahun.
Padahal, berbagai persoalan ekonomi seperti ketatnya persaingan dengan transportasi udara saat ini telah membuat faktor muatan (load factor) turun hingga 60 persen.
Menteri Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 77/M-DAG/PER/11/2016 Tentang Ketentuan Impor Ban yang terbit tanggal 11 November 2016 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2017.
Kurnia menjelaskan berbagai aturan ini menyulitkan di tengah industri ban dalam negeri yang belum mendukung.
Sejumlah pengusaha di industri strategis seperti transportasi, pertambangan, perkebunan, hingga pelabuhan mengeluhkan pengetatan impor ban.
- Telkomsel Gelar Program Poin Gembira Festival, Hadiahnya Menggiurkan
- Sektor Properti di Batam Diprediksi Meningkat di 2025
- Cluster Louise di Summarecon Serpong Dipasarkan Mulai Rp 3,6 Miliar, 48 Unit Ludes Terjual
- 134 Perwira PIP Semarang Ikut Pelantikan Terpadu Kemenhub 2024
- Bea Cukai Berikan Fasilitas KITE ke Perusahaan Pengolah Plastik Ini
- Pertamina Patra Niaga Regional JBB Tutup Gelaran SME Market 2024 Keempat di Bandung