Pengetatan KPR, Turunkan Bunga Kredit
Sabtu, 24 Maret 2012 – 16:30 WIB
JAKARTA - Pengetatan pemberian kredit kepemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KKB) ditujukan untuk meningkatkan kehati-hatian perbankan dalam mengucurkan kredit di kedua sektor tersebut yang pertumbuhan di atas rata-rata pertumbuhan kredit lainnya. Namun kebijakan BI itu juga diharapkan bisa menurunkan bunga kredit perumahan dan kendaraan bermotor. “Kebijakan ini memang untuk menghambat permintaan sehingga harga juga kembali ke titik normal sampai pada keseimbangannya. Dampaknya untuk KPR nasabah akan menunda pengumpulan uang untuk membayar uang muka 7-8 bulan, sementara untuk kredit kendaraan masa penundaannya sekitar 3-4 bulan,” jelas dia.
“Itu bisa juga menurunkan suku bunga kredit, dan itu yang memang kita cari, karena dengan kebijakan ini bank akan berpikir, sehingga akan ada penyesuaian,” kata Filianingsih Hendarta, Kepala Biro Stabilitas Sistem Keuangan BI di Jakarta.
Keputusan bank sentral ini akan membuat nasabah menunda untuk mengajukan KPR dan KKB lantaran adanya kenaikan uang muka untuk mengajukan kredit rumah dan kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat.
Baca Juga:
JAKARTA - Pengetatan pemberian kredit kepemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KKB) ditujukan untuk meningkatkan kehati-hatian perbankan
BERITA TERKAIT
- Lion Parcel dan Indah Logistik Bekerja Sama untuk Perkuat Infrastruktur Pengiriman
- Presiden Prabowo Saksikan Serah Terima Kepemimpinan Kaukus ASEAN – ABAC dari Indonesia ke Malaysia
- Netzme Luncurkan Sentra QRIS UMKM di Surakarta
- Prudential Syariah-UIN Syarif Hidayatullah Edukasi Tingkatkan Literasi & Inklusi Keuangan
- Pertamina Optimistis Pengembangan CCS/CCUS Berkontribusi Signifikan Mengurangi Emisi
- PNM Dorong Ekonomi Perbatasan lewat Inovasi Rumput Laut