Pengetatan KPR, Turunkan Bunga Kredit
Sabtu, 24 Maret 2012 – 16:30 WIB

Pengetatan KPR, Turunkan Bunga Kredit
JAKARTA - Pengetatan pemberian kredit kepemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KKB) ditujukan untuk meningkatkan kehati-hatian perbankan dalam mengucurkan kredit di kedua sektor tersebut yang pertumbuhan di atas rata-rata pertumbuhan kredit lainnya. Namun kebijakan BI itu juga diharapkan bisa menurunkan bunga kredit perumahan dan kendaraan bermotor. “Kebijakan ini memang untuk menghambat permintaan sehingga harga juga kembali ke titik normal sampai pada keseimbangannya. Dampaknya untuk KPR nasabah akan menunda pengumpulan uang untuk membayar uang muka 7-8 bulan, sementara untuk kredit kendaraan masa penundaannya sekitar 3-4 bulan,” jelas dia.
“Itu bisa juga menurunkan suku bunga kredit, dan itu yang memang kita cari, karena dengan kebijakan ini bank akan berpikir, sehingga akan ada penyesuaian,” kata Filianingsih Hendarta, Kepala Biro Stabilitas Sistem Keuangan BI di Jakarta.
Keputusan bank sentral ini akan membuat nasabah menunda untuk mengajukan KPR dan KKB lantaran adanya kenaikan uang muka untuk mengajukan kredit rumah dan kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat.
Baca Juga:
JAKARTA - Pengetatan pemberian kredit kepemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KKB) ditujukan untuk meningkatkan kehati-hatian perbankan
BERITA TERKAIT
- Kemacetan Panjang di Pelabuhan Tj Priok, Ketum INSA Bilang Begini
- Harga Pangan Hari Ini, Bawang Merah Menurun, Cabai Masih Tinggi
- Soal Penutupan Sementara Padma Hotel Bandung, Ini Penjelasan Manajemen
- Strategi Bank Raya Memperkuat Layanan Digital, Lewat Kecanggihan Fitur & Kinerja
- Setelah Stabil, Harga Emas Antam Hari Ini 21 April 2025 Naik Lagi
- Harga Emas Antam Hari Ini 21 April 2025, juga UBS dan Galeri24