Pengetatan KPR, Turunkan Bunga Kredit
Sabtu, 24 Maret 2012 – 16:30 WIB
Pertumbuhan kedua sektor tersebut lebih tinggi dibanding pertumbuhan total kredit pada Desember 2011 yang hanya sebesar 24,9 persen dan sampai Januari 23,7 persen.
Sedangkan untuk kredit bermasalah, meski masih di bawah angka maksimal, NPL KPR sampai Desember 2011 sebesar 1,83 persen dan Januari 2,12 persen. Sementara NPL KKB sampai Desember 2011 sebesar 0,94 persen dan sampai Januari 1 persen. NPL kedua sektor ini lebih tinggi dibanding NPL Desember 0,4 persen dan Januari 0,5 persen.
“NPL kendaraan bermotor jika dihitung dengan penyitaan barang bisa sekitar 10 persen, karena rata-rata penyitaan kendaraan bermotor roda dua dan empat sekitar 9 persen,” kata Fili.
Sebagaiman diketahui, BI menerbitkan surat edaran terkait loan to value ratio (LTV) KPR dan uang muka KKB. Kebijakan itu mengharuskan LTV maksimal 70 persen untuk KPR dengan kriteria tipe bangunan di atas 70 meter persegi. Namun, pengaturan dikecualikan terhadap KPR dalam rangka pelaksanaan program perumahan pemerintah.
JAKARTA - Pengetatan pemberian kredit kepemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KKB) ditujukan untuk meningkatkan kehati-hatian perbankan
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Pelayanan, KAI Logistik Pangkas Waktu Tempuh Rute Bandung–Surabaya
- Kementerian BUMN Gelar Workshop Penggunaan AI Dalam Komunikasi Media Sosial
- Distribusikan Pupuk Bersubsidi, Petrokimia Gresik Siapkan Stok Lebih dari 372 Ribu Ton
- Sentinel VIP Indonesia Hadirkan Layanan dengan Konsep No Win-No Fee
- Pertamina Sukses Menjaga Pasokan Energi Nasional Selama Periode Natal dan Tahun Baru
- Makan Bergizi Gratis Bikin Warganet Nostalgia Momen Pembagian Susu di Sekolah