Pengetatan KPR, Turunkan Bunga Kredit
Sabtu, 24 Maret 2012 – 16:30 WIB
Untuk pengaturan uang muka KKB dibagi ke dalam tiga ketentuan. Pertama, DP minimal 25 persen bagi pembelian kendaraan bermotor roda dua. DP minimal 30 persen bagi pembelian kendaraan bermotor roda empat untuk keperluan non produktif. Dan DP minimal 20 persen bagi pembelian kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk keperluan produktif. (lum)
JAKARTA - Pengetatan pemberian kredit kepemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KKB) ditujukan untuk meningkatkan kehati-hatian perbankan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dairy Champ Hadirkan Kopi Bercita Rasa Creamy, Resep Ala Cafe
- Produsen Permen Yupi Gandeng BPJPH Mengedukasi Publik soal Produk Halal
- Hadir di Indonesia, RIIFO Siap Membangun Infrastruktur Berkualitas
- Kurs Rupiah Hari Ini Makin Melorot Efek Kebijakan Trump
- Indonesia Re Ungkap Inisiatif dan Optimalitas Proses Bisnis di 2025
- Gandeng IIF, Surveyor Indonesia Dukung ESG Advisory & Pembiayaan Berkelanjutan