Pengetatan PSBB Jakarta 11-25 Januari, Ini Aturan yang Diterapkan

- Pusat perbelanjaan tetap harus tutup tetap pukul 19.00 WIB
- Restoran juga hanya boleh menerima dine-in sampai pukul 19.00 dengan kapasitas 25 persen. Namun, boleh take away 24 jam atau sesuai jam operasional
- Tempat ibadah tetap diberi batasan kapasitas 50 persen
- Fasilitas umum dan semua kegiatan sosial budaya sementara ini dihentikan
- Fasilitas kesehatan bisa tetap berjalan 100 persen dengan protokol kesehatan
- Transportasi umum seperti selama ini berjalan, yaitu dengan pembatasan kapasitas.
Anies berpesan kepada warga Jakarta agar terus menjalankan disiplin 3M, yakni Memakai masker, Mencuci tangan dengan sabun dan Menjaga jarak menghindari kerumunan.
Itu merupakan langkah sederhana yang sangat membantu para tenaga kesehatan sebagai benteng pertahanan terakhir dalam usaha untuk memerangi pandemi.
Anies Baswedan menyebutkan beberapa aturan yang akan diterapkan pada saat pengetatan PSBB Jakarta.
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Fajar Alfian Minta Maaf Atas Ucapannya kepada Simpatisan Anies
- Tom Lembong Jalani Sidang Perdana, Istri Hingga Anies Memberikan Dukungan
- Gerakan Rakyat Bakal Jadi Parpol, Lalu Dukung Anies, Pengamat Ungkap Indikasinya
- Pram-Rano Buka Kemungkinan Lanjutkan Pembangunan ITF Sunter yang Digagas Anies
- Tahun ke-12, Nara Kreatif Meluluskan 778 Siswa, Anies Baswedan Beri Pesan Khusus