Pengetatan PSBB Jakarta 11-25 Januari, Ini Aturan yang Diterapkan
- Pusat perbelanjaan tetap harus tutup tetap pukul 19.00 WIB
- Restoran juga hanya boleh menerima dine-in sampai pukul 19.00 dengan kapasitas 25 persen. Namun, boleh take away 24 jam atau sesuai jam operasional
- Tempat ibadah tetap diberi batasan kapasitas 50 persen
- Fasilitas umum dan semua kegiatan sosial budaya sementara ini dihentikan
- Fasilitas kesehatan bisa tetap berjalan 100 persen dengan protokol kesehatan
- Transportasi umum seperti selama ini berjalan, yaitu dengan pembatasan kapasitas.
Anies berpesan kepada warga Jakarta agar terus menjalankan disiplin 3M, yakni Memakai masker, Mencuci tangan dengan sabun dan Menjaga jarak menghindari kerumunan.
Itu merupakan langkah sederhana yang sangat membantu para tenaga kesehatan sebagai benteng pertahanan terakhir dalam usaha untuk memerangi pandemi.
Anies Baswedan menyebutkan beberapa aturan yang akan diterapkan pada saat pengetatan PSBB Jakarta.
- Anggap Maruarar Sirait Main SARA di Jakarta, Chandra: Belum Move On dari Rezim Jokowi
- Hasto Bakal Kirim Buku Pak Sabam Biar Ara Sirait Melakukan Perenungan
- Tuduh Ara Bermain SARA di Pilkada Jakarta, PDIP Bakal Tempuh Langkah Hukum
- Pramono Dinilai Sengaja Tak Umbar Dukungan PDIP di Alat Peraga Demi Raup Massa Anies
- Anies Dukung Pramono – Rano Karno, Brando Susanto: Jakarta Jadi Contoh Demokrasi yang Sejuk
- Analisis Qodari Soal Pilkada Jakarta 2024, Soroti Sikap Anies Dukung Pram - Rano