Pengetatan Remisi Dinilai Inkonsisten dengan Putusan MK
Senin, 15 Juli 2013 – 17:41 WIB

Pengetatan Remisi Dinilai Inkonsisten dengan Putusan MK
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin dinilai tak konsisten dalam menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) No 99 Tahun 2012 tentang Pengetatan Remisi yang disebutnya tak berlaku surut, dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materiil Pasal 197 ayat (1) huruf k Undang-Undang No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Inkonsistensi Amir itu terlihat dalam penerapan Pasal 197 ayat 1 huruf k KUHAP yang secara tegas menyebut suatu putusan pengadilan yang tak memuat perintah penahanan tak bisa dieksekusi, namun faktanya meski tak ada perintah penahanan eksekusi tetap dijalankan.
Menurut pengamat hukum tata negara, Margarito Kamis, mantan Menkum HAM Yusril Ihza Mahendra selaku pengacara Parlin Riduansyah telah meminta MK untuk mempertegas Pasal 197 (1) huruf k dan akhirnya keluar putusan tertanggal 22 November 2012. Namun, Kemenkum HAM justru menolak menjalankan putusan MK sekaligus menyebut berlaku surut.
Dengan kata lain meski ada putusan MK, pemerintah tetap menolak membebaskan napi yang telah dipenjara padahal amar putusannya tak menyebut perintah penahanan. Padahal, Ketua MK Akil Mochtar sempat mempertegas bahwa putusan lembaganya tidak berlaku surut.
Ketentuan itu jelas tertuang dalam UU MK Pasal 47 yang menyatakan putusan MK bersifat prospektif atau formward looking, bukan berlaku surut atau asas retroaktif. "Negara ini memang negara yang konsisten untuk tidak konsisten," sindir Margarito kepada wartawan Senin (15/7).
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin dinilai tak konsisten dalam menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) No 99 Tahun 2012 tentang Pengetatan
BERITA TERKAIT
- Sepeda Motor yang Disita KPK Sudah Tidak Ada di Rumah Ridwan Kamil
- Dorong Kolaborasi Multi-Sektor, AQUA Terapkan Pembayaran Jasa Lingkungan
- Polisi Usut Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Dokter di Malang
- Paul Finsen Mayor Matangkan Penganugerahan Rekor MURI Telur Paskah di Sorong
- KPK Datangi Rumah Ridwan Kamil Lagi, Aset Ini Disita
- UI Tidak Undang TNI Hadir ke Acara Mahasiswa di Pusgiwa