Pengetatan Remisi Dinilai Inkonsisten dengan Putusan MK
Senin, 15 Juli 2013 – 17:41 WIB

Pengetatan Remisi Dinilai Inkonsisten dengan Putusan MK
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin dinilai tak konsisten dalam menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) No 99 Tahun 2012 tentang Pengetatan Remisi yang disebutnya tak berlaku surut, dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materiil Pasal 197 ayat (1) huruf k Undang-Undang No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Inkonsistensi Amir itu terlihat dalam penerapan Pasal 197 ayat 1 huruf k KUHAP yang secara tegas menyebut suatu putusan pengadilan yang tak memuat perintah penahanan tak bisa dieksekusi, namun faktanya meski tak ada perintah penahanan eksekusi tetap dijalankan.
Menurut pengamat hukum tata negara, Margarito Kamis, mantan Menkum HAM Yusril Ihza Mahendra selaku pengacara Parlin Riduansyah telah meminta MK untuk mempertegas Pasal 197 (1) huruf k dan akhirnya keluar putusan tertanggal 22 November 2012. Namun, Kemenkum HAM justru menolak menjalankan putusan MK sekaligus menyebut berlaku surut.
Dengan kata lain meski ada putusan MK, pemerintah tetap menolak membebaskan napi yang telah dipenjara padahal amar putusannya tak menyebut perintah penahanan. Padahal, Ketua MK Akil Mochtar sempat mempertegas bahwa putusan lembaganya tidak berlaku surut.
Ketentuan itu jelas tertuang dalam UU MK Pasal 47 yang menyatakan putusan MK bersifat prospektif atau formward looking, bukan berlaku surut atau asas retroaktif. "Negara ini memang negara yang konsisten untuk tidak konsisten," sindir Margarito kepada wartawan Senin (15/7).
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin dinilai tak konsisten dalam menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) No 99 Tahun 2012 tentang Pengetatan
BERITA TERKAIT
- Cegah Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Waka MPR Tekankan Hal Ini Terus Diperkuat
- DPRD Jateng Desak Gubernur Atasi Polemik 592 Lulusan PPG yang Gagal Lolos PPPK
- Gelar Aksi, Massa Honorer: Kami Minta SK 1 April 2025, Bu MenPAN-RB, Kamu di Mana?
- 4 Kabupaten di Jateng Terendam Banjir, Ribuan Hektare Sawah Terancam Puso
- RUU KUHAP: Penegakan Hukum Seimbang Bila Polisi Urusi Penyidikan, Jaksa di Penuntutan
- Kapan Pendaftaran CPNS 2025 Dibuka? Menteri Rini Menjawab