Pengetatan Remisi Dinilai Inkonsisten dengan Putusan MK
Senin, 15 Juli 2013 – 17:41 WIB

Pengetatan Remisi Dinilai Inkonsisten dengan Putusan MK
Sementara menurut pakar hukum Andi Hamzah, dari sisi kedudukan hukum, putusan MK lebih kuat dibanding PP. Dengan begitu, putusan MK yang harus dijalankan lebih dulu.
Baca Juga:
Jika masih saja tak dijalankan oleh pemerintah, Andi menyebut penerapan hukum di Indonesia sejak lama sudah salah kaprah. "Di luar negeri terkenal kacau (penerapan hukumnya), tak sesuai dengan standar hukum internasional," uangkap Andi. (pra/jpnn)
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin dinilai tak konsisten dalam menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) No 99 Tahun 2012 tentang Pengetatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang