Penggabungan Batasan Produksi SKM dan SPM Memudahkan Pengawasan

Penggabungan Batasan Produksi SKM dan SPM Memudahkan Pengawasan
Petugas Bea Cukai saat mengamati pekerja di pabrik rokok. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Komisi IX DPR mendesak pemerintah untuk segera melakukan penggabungan batasan produksi Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) menjadi tiga miliar batang per tahun.

Selain untuk mengoptimalkan penerimaan negara, strategi ini akan memudahkan pemerintah melakukan pengawasan terkait pengenaan tarif cukai sesuai golongan dan batasan produksinya.

“Usulan penggabungan SKM dan SPM sudah saatnya dilakukan pemerintah. Selain menciptakan aturan cukai yang berkeadilan, kebijakan ini akan menghindarkan perusahaan rokok besar yang sengaja menekan produksi untuk menghindari cukai maksimal. Dengan demikian, pengawasannya menjadi lebih mudah,” tegas Mafirion Syamsuddin anggota DPR Komisi IX dalam keterangan tertulis, Rabu (25/9).

Mafirion menjelaskan, saat ini terdapat beberapa perusahaan besar asing yang memproduksi SKM dan SPM lebih dari 3 miliar batang per tahun, hanya membayar tarif cukai golongan 2 yang 40 persen lebih murah ketimbang tarif golongan di atasnya.

Kondisi ini yang kemudian menyebabkan adanya persaingan yang tidak sehat, dan tidak mendukung tujuan pemerintah terkait pengendalian konsumsi rokok. “Di pasaran misalnya, ada merek rokok putih tertentu dengan harga jual Rp 26.000 tapi cukainya Rp 370, tapi ada rokok yang harga jualnya Rp 24.500 dengan tarif cukai Rp 625. Ini yang saya sebutkan pengenaan cukai yang berbeda,” terang Mafirion.

Untuk itu, kata Mafirion, pemerintah perlu melakukan evaluasi pengenaan tarif cukai secara menyeluruh. Bukan itu saja, pemerintah perlu meninjau ulang definisi perusahaan besar atau kecil pada kebijakan cukai rokok saat ini.

Mafirion juga meminta Kemenkeu melihat ulang rencana penggabungan batasan produksi Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) dan merumuskan kebijakan cukai yang melindungi tenaga kerja segmen Sigaret Kretek Tangan (SKT).

Mafirion menekankan pentingnya perlindungan terhadap segmen SKT yang mempekerjakan ratusan ribu ibu-ibu pelinting rokok. Apabila hal ini dilakukan, maka cita-cita Pemerintah untuk mencapai target penerimaan cukai juga menjadi lebih optimal.

Mafirion juga meminta Kemenkeu melihat ulang rencana penggabungan batasan produksi Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News