Penggabungan Jampidum-Jampidsus Tidak Efektif
Minggu, 13 Maret 2011 – 08:48 WIB
JAKARTA - Rencana Kejaksaan Agung untuk menggabungkan Jampidsus (Jaksa Agung Muda Pidana Khusus) dan Jampidum (Jaksa Agung Muda Pidana Umum) menjadi satu atap sepertinya mendapatkan ganjalan. Sebab, Komisi III DPR yang membawahi bidang hukum menyatakan penggabungan tersebut tidaklah efektif.
"Kalau alasannya untuk reformasi birokrasi institusi kejaksaan, (penggabungan) itu salah sasaran," kata Wakil Ketua Komisi III, Azis Syamsudin, Sabtu (12/3).
Baca Juga:
Bahkan penggabungan itu akan menimbulkan dampak yang negatif. Sebab, ranah penganganan yang dilakukan Jampidum sangat berbeda dengan yang ditangani Jampidsus.
Sebab, Jampidum menangani kejahatan umum, sedangkan Jampidsus menangani kejahatan khusus diluar pidana umum. Misalnya korupsi, pencucian uang dan HAM. "Mana bisa orang-orang (jaksa) pidana umum menangani pidana khusus," kata dia.
JAKARTA - Rencana Kejaksaan Agung untuk menggabungkan Jampidsus (Jaksa Agung Muda Pidana Khusus) dan Jampidum (Jaksa Agung Muda Pidana Umum) menjadi
BERITA TERKAIT
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Nanga Badau Musnahkan Barang Hasil Penindakan Selama 2 Tahun
- Sowan ke Kediaman Jokowi, Sukarelawan Alap-Alap Dapat Arahan soal Ekonomi Komunal
- PPN 12 Persen, Arus Bawah Prabowo Punya Pandangan Seperti Ini
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai
- Wihadi Gerindra Sentil Dolfie PDIP: Dia Tak Jelaskan Detail Pasal 7 Ayat 4 UU HPP
- Berita Duka, Ibu Sainah Binti Marzuki Meninggal Dunia