Penggabungan Jampidum-Jampidsus Tidak Efektif
Minggu, 13 Maret 2011 – 08:48 WIB

Penggabungan Jampidum-Jampidsus Tidak Efektif
JAKARTA - Rencana Kejaksaan Agung untuk menggabungkan Jampidsus (Jaksa Agung Muda Pidana Khusus) dan Jampidum (Jaksa Agung Muda Pidana Umum) menjadi satu atap sepertinya mendapatkan ganjalan. Sebab, Komisi III DPR yang membawahi bidang hukum menyatakan penggabungan tersebut tidaklah efektif.
"Kalau alasannya untuk reformasi birokrasi institusi kejaksaan, (penggabungan) itu salah sasaran," kata Wakil Ketua Komisi III, Azis Syamsudin, Sabtu (12/3).
Baca Juga:
Bahkan penggabungan itu akan menimbulkan dampak yang negatif. Sebab, ranah penganganan yang dilakukan Jampidum sangat berbeda dengan yang ditangani Jampidsus.
Sebab, Jampidum menangani kejahatan umum, sedangkan Jampidsus menangani kejahatan khusus diluar pidana umum. Misalnya korupsi, pencucian uang dan HAM. "Mana bisa orang-orang (jaksa) pidana umum menangani pidana khusus," kata dia.
JAKARTA - Rencana Kejaksaan Agung untuk menggabungkan Jampidsus (Jaksa Agung Muda Pidana Khusus) dan Jampidum (Jaksa Agung Muda Pidana Umum) menjadi
BERITA TERKAIT
- Besok Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, Honorer Belum Bisa Cetak Kartu Ujian
- TNI Masuk Kampus, Legislator PDIP: Perguruan Tinggi Bukan Medan Pertempuran
- Didukung Dedi Mulyadi hingga Wamendikdasmen, BPN Justru Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
- Tokoh Masyarakat Papua Dukung Aparat Tindak Tegas OPM
- Aktivis KNPI Jakarta David Hamka Minta Gubernur Pramono Optimalkan Peran Pemuda Cegah Tawuran
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia