Penggabungan Jampidum-Jampidsus Tidak Efektif
Minggu, 13 Maret 2011 – 08:48 WIB

Penggabungan Jampidum-Jampidsus Tidak Efektif
JAKARTA - Rencana Kejaksaan Agung untuk menggabungkan Jampidsus (Jaksa Agung Muda Pidana Khusus) dan Jampidum (Jaksa Agung Muda Pidana Umum) menjadi satu atap sepertinya mendapatkan ganjalan. Sebab, Komisi III DPR yang membawahi bidang hukum menyatakan penggabungan tersebut tidaklah efektif.
"Kalau alasannya untuk reformasi birokrasi institusi kejaksaan, (penggabungan) itu salah sasaran," kata Wakil Ketua Komisi III, Azis Syamsudin, Sabtu (12/3).
Baca Juga:
Bahkan penggabungan itu akan menimbulkan dampak yang negatif. Sebab, ranah penganganan yang dilakukan Jampidum sangat berbeda dengan yang ditangani Jampidsus.
Sebab, Jampidum menangani kejahatan umum, sedangkan Jampidsus menangani kejahatan khusus diluar pidana umum. Misalnya korupsi, pencucian uang dan HAM. "Mana bisa orang-orang (jaksa) pidana umum menangani pidana khusus," kata dia.
JAKARTA - Rencana Kejaksaan Agung untuk menggabungkan Jampidsus (Jaksa Agung Muda Pidana Khusus) dan Jampidum (Jaksa Agung Muda Pidana Umum) menjadi
BERITA TERKAIT
- Tak Lolos Seleksi PPPK, 592 Lulusan PPG di Jateng Tuntut BKD Tanggung Jawab
- Kondisi Masjid Raya Bandung Memprihatinkan, Atap Bocor, Banyak Rembesan Air Hujan
- Jakarta & Bekasi Dikepung Banjir, Waka MPR: Perlu Ada Langkah Mitigasi
- BMH Gelar Dapur Umum untuk Korban Banjir Tanjung Barat, Jaksel
- Hmm, Pak Gubernur Diduga Palaki Kepala Sekolah untuk Modal Pilgub 2024
- Ada Laporan Alat Peringatan Dini Banjir di Jakarta Rusak