Penggabungan Jampidum-Jampidsus Tidak Efektif

Penggabungan Jampidum-Jampidsus Tidak Efektif
Penggabungan Jampidum-Jampidsus Tidak Efektif
JAKARTA - Rencana Kejaksaan Agung untuk menggabungkan Jampidsus (Jaksa Agung Muda Pidana Khusus) dan Jampidum (Jaksa Agung Muda Pidana Umum) menjadi satu atap sepertinya mendapatkan ganjalan. Sebab, Komisi III DPR yang membawahi bidang hukum menyatakan penggabungan tersebut tidaklah efektif.

"Kalau alasannya untuk reformasi birokrasi institusi kejaksaan, (penggabungan) itu salah sasaran," kata Wakil Ketua Komisi III, Azis Syamsudin, Sabtu (12/3).

Bahkan penggabungan itu akan menimbulkan dampak yang negatif. Sebab, ranah penganganan yang dilakukan Jampidum sangat berbeda dengan yang ditangani Jampidsus.

Sebab, Jampidum menangani kejahatan umum, sedangkan Jampidsus menangani kejahatan khusus diluar pidana umum. Misalnya korupsi, pencucian uang dan HAM. "Mana bisa orang-orang (jaksa) pidana umum menangani pidana khusus," kata dia.

JAKARTA - Rencana Kejaksaan Agung untuk menggabungkan Jampidsus (Jaksa Agung Muda Pidana Khusus) dan Jampidum (Jaksa Agung Muda Pidana Umum) menjadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News