Penggabungan Jampidum-Jampidsus Tidak Efektif
Minggu, 13 Maret 2011 – 08:48 WIB
Menurutnya, para jaksa yang bertugas di Jampidsus harus memiliki jam terbang dan kemampuan lebih di banding dengan para jaksa yang bertugas di Jampidsus. Jadi, lanjut Azis, rencana penggabungan itu masih sangat jauh dan harus ada kajian-kajian yang lebih mendalam.
Baca Juga:
Nah, kata dia jika alasan penggabungan tersebut diakaitkan dengan reformasi birokrasi, hal itu kurang tepat. Dia lalu menyoroti bahwa ada hal lain yang jauh lebih dibenahi institusi kejaksaan ketimbang melakukan penggabungan antara Jampidum dan Jampidsus.
Dia lalu menyinggung tentang pembenahan rekrutmen jaksa serta pendidikan-pendidikan yang harus diberikan kepada para jaksa selaku orang yang mewakili negara. "Selama ini masih banyak kekuarangan dalam dua hal itu," kata dia.
Sebelumnya Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy mengaku bahwa rencana penggabungan tersebut dalam rangka untuk melakukan reformasi birokrasi dan efisiensi di tubuh kejaksaan.
JAKARTA - Rencana Kejaksaan Agung untuk menggabungkan Jampidsus (Jaksa Agung Muda Pidana Khusus) dan Jampidum (Jaksa Agung Muda Pidana Umum) menjadi
BERITA TERKAIT
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak