Penggabungan Jampidum-Jampidsus Tidak Efektif
Minggu, 13 Maret 2011 – 08:48 WIB

Penggabungan Jampidum-Jampidsus Tidak Efektif
Menurutnya, para jaksa yang bertugas di Jampidsus harus memiliki jam terbang dan kemampuan lebih di banding dengan para jaksa yang bertugas di Jampidsus. Jadi, lanjut Azis, rencana penggabungan itu masih sangat jauh dan harus ada kajian-kajian yang lebih mendalam.
Baca Juga:
Nah, kata dia jika alasan penggabungan tersebut diakaitkan dengan reformasi birokrasi, hal itu kurang tepat. Dia lalu menyoroti bahwa ada hal lain yang jauh lebih dibenahi institusi kejaksaan ketimbang melakukan penggabungan antara Jampidum dan Jampidsus.
Dia lalu menyinggung tentang pembenahan rekrutmen jaksa serta pendidikan-pendidikan yang harus diberikan kepada para jaksa selaku orang yang mewakili negara. "Selama ini masih banyak kekuarangan dalam dua hal itu," kata dia.
Sebelumnya Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy mengaku bahwa rencana penggabungan tersebut dalam rangka untuk melakukan reformasi birokrasi dan efisiensi di tubuh kejaksaan.
JAKARTA - Rencana Kejaksaan Agung untuk menggabungkan Jampidsus (Jaksa Agung Muda Pidana Khusus) dan Jampidum (Jaksa Agung Muda Pidana Umum) menjadi
BERITA TERKAIT
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang
- Momen Hari Kartini, Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Peraih Gelar Kubestronaut
- Kiprah Kartini Hulu Migas Membangun Ketahanan Energi untuk Negeri
- Bantu Nelayan, HNSI Dorong Pemerintah Pakai Teknologi Alternatif
- KSPSI Dorong Indonesia Meratifikasi Konvensi ILO 188 untuk Perlindungan Awak Kapal Perikanan
- Dendi Budiman: Miskinkan Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar