Penggabungan SKM dan SPM Bisa Ciptakan Pasar Rokok Ilegal
![Penggabungan SKM dan SPM Bisa Ciptakan Pasar Rokok Ilegal](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2019/09/03/rokok-ilegal-dimusnahkan-foto-bea-cukai.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Wacana simplifikasi dan penggabungan batas produksi rokok sigaret keretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) dinilai akan memberikan berdampak negatif pada berbagai aspek.
Peneliti dan akademisi Ilmu Ekonomi Universitas Padjadjaran (Upad) Bayu Kharisma melakukan simulasi akan penerapan simplifikasi maupun penggabungan jumlah produksi rokok jenis SKM dan SPM.
Bagi pelaku industri golongan dua yang akan terdampak, kenaikan tarif yang drastis akan mengancam kelangsungan usaha mereka.
Menurut Bayu, simplifikasi tarif cukai dan penggabungan SKM dan SPM berdampak terhadap sisi persaingan usaha.
Selain itu, wacana simplifikasi berpotensi akan mendorong ke arah monopoli.
“Ketika pabrik golongan dua terdampak tutup karena tak lagi mampu bersaing, ada lapangan kerja yang akan hilang sebagai akibat,” kata dia, Kamis (17/10).
Dia menambahkan, ada masalah lain yang berpotensi timbul, yakni terbentuknya pasar rokok ilegal.
“(Hal itu terjadi) ketika konsumen beralih ke rokok murah yang tidak membayar cukai dan pajak lainnya,” tuturnya.
Wacana simplifikasi dan penggabungan batas produksi rokok sigaret keretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) dinilai akan memberikan berdampak negatif pada berbagai aspek.
- Peredaran Rokok Ilegal Makin Meningkat, Negara Boncos Hingga Rp 97,81 Triliun?
- Bea Cukai Madiun Musnahkan 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal di Kejari Ngawi
- Bea Cukai Palembang Gagalkan Pengiriman 1,59 Juta Batang Rokok Ilegal di Ogan Ilir
- Gagalkan Rokok Ilegal, Bea Cukai Semarang Selamatkan Uang Negara Capai Rp 362 Juta
- Bea Cukai Purwokerto Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
- Gelar Operasi Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Banten Gandeng Perusahaan Jasa Titipan