Penggabungan SKM dan SPM Bisa Ciptakan Pasar Rokok Ilegal
jpnn.com, JAKARTA - Wacana simplifikasi dan penggabungan batas produksi rokok sigaret keretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) dinilai akan memberikan berdampak negatif pada berbagai aspek.
Peneliti dan akademisi Ilmu Ekonomi Universitas Padjadjaran (Upad) Bayu Kharisma melakukan simulasi akan penerapan simplifikasi maupun penggabungan jumlah produksi rokok jenis SKM dan SPM.
Bagi pelaku industri golongan dua yang akan terdampak, kenaikan tarif yang drastis akan mengancam kelangsungan usaha mereka.
Menurut Bayu, simplifikasi tarif cukai dan penggabungan SKM dan SPM berdampak terhadap sisi persaingan usaha.
Selain itu, wacana simplifikasi berpotensi akan mendorong ke arah monopoli.
“Ketika pabrik golongan dua terdampak tutup karena tak lagi mampu bersaing, ada lapangan kerja yang akan hilang sebagai akibat,” kata dia, Kamis (17/10).
Dia menambahkan, ada masalah lain yang berpotensi timbul, yakni terbentuknya pasar rokok ilegal.
“(Hal itu terjadi) ketika konsumen beralih ke rokok murah yang tidak membayar cukai dan pajak lainnya,” tuturnya.
Wacana simplifikasi dan penggabungan batas produksi rokok sigaret keretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) dinilai akan memberikan berdampak negatif pada berbagai aspek.
- Bergerak di Jepara, Tim Penindakan Bea Cukai Kudus Temukan Rokok Ilegal Sebanyak Ini
- Tegas, Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Kudus Tindak Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Jepara
- Bea Cukai Jayapura Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok Ilegal
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal di Surabaya
- Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Barang Ilegal, Kerugian Capai Rp 467,3 Miliar