Penggabungan SKM dan SPM Bisa Ciptakan Pasar Rokok Ilegal
Jumat, 18 Oktober 2019 – 01:18 WIB
Sebelumnya, Kepala Subdirektorat Program Pengembangan Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian Mogadishu Djati Ertanto mengatakan, struktur cukai saat ini terdiri dari 10 layer sebenarnya sudah mengakomodasi berbagai industri tembakau.
Dia menjelaskan, jika pabrik dipaksakan naik ke layer di atasnya, bisa jadi akan kehilangan pangsa pasarnya.
“Industri tembakau memiliki multiplier effect yang sangat besar baik kepada penjual retail, maupun satu juta petani cengkih dan 700 ribu petani tembakau,” terangnya. (jos/jpnn)
Wacana simplifikasi dan penggabungan batas produksi rokok sigaret keretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) dinilai akan memberikan berdampak negatif pada berbagai aspek.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Standardisasi Kemasan Picu Kenaikan Rokok Ilegal
- Bergerak di Jepara, Tim Penindakan Bea Cukai Kudus Temukan Rokok Ilegal Sebanyak Ini
- Tegas, Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Kudus Tindak Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Jepara
- Bea Cukai Jayapura Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok Ilegal
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal di Surabaya