Penggagas Pilkada Lewat DPRD Dinilai Terburu-Buru

Penggagas Pilkada Lewat DPRD Dinilai Terburu-Buru
Penggagas Pilkada Lewat DPRD Dinilai Terburu-Buru

Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini di tempat yang sama menambahkan, pihaknya tetap optimis bahwa gugatan UU Pilkada nanti akan dikabulkan oleh MK. Bagaimanapun juga, pilihan pilkada langsung lebih demokratis dibandingkan pilkada DPRD.

"Kami akan membangun argumen sekomprehensif mungkin," ujar Titi.

Menurut Titi, konsep pilkada dengan DPRD tidak konsisten. Ada sejumlah Undang Undang yang mengatakan sejumlah daerah seperti Aceh, DKI Jakarta, Jogjakarta dan Papua bisa menggelar pilkada langsung. Situasi politik empat daerah itu, tidak memiliki perbedaan dengan daerah lain yang diwajibkan pilkada DPRD.

"Iklim politiknya sama, karena itu, makna pilihan langsung tetap berlaku," ujarnya.

Lebih lanjut, penetapan UU Pilkada juga sarat ambisi politik, karena isinya tidak harmonis dengan sejumlah Undang Undang. Di mekanisme Undang Undang Penyelenggara Pemilu, keberadaan Komisi Pemilihan Umum daerah masih mendapatkan mandat untuk menggelar pilkada. Di aturan Undang Undang terkait MPR, DPR, DPD, dan DPRD, tidak diatur fungsi memilih kepala daerah disematkan kepada DPRD.

"Undang Undang ini tidak disinkronisasi dan diharmonisasi, dimana masih ada kesempatan bagi masyarakat untuk memilih," ujarnya.

Meski begitu, Titi menegaskan bahwa argumen yang paling mendasar adalah aturan konstitusi. MK selama ini menganggap bahwa pilihan langsung adalah mekanisme demokratis. Patut diingat, MK adalah lembaga yang memberi jalan kepada calon independen atau perseorangan maju dalam pilkada. Sementara, jika pilkada dipilih oleh DPRD, kecil kemungkinan hal itu terjadi di banyak wilayah.

"MK selalu mengatakan, dalam sistem pemilihan, selalu dipertimbangkan budaya di dalam masyarakat. Kalau calon perseorangan yang didukung KTP pemilih, bagaimana bisa proses pemilihannya dilakukan di DPRD," ujarnya.

JAKARTA - Mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung dinilai memiliki banyak ekses negatif, sehingga diputuskan diganti dengan pilkada DPRD

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News