Penggagas Pilkada Lewat DPRD Dinilai Terburu-Buru
Minggu, 28 September 2014 – 08:10 WIB
Untuk itu, SBY menegaskan Demokrat akan mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan ke MK atau MA. Saat ini, lanjut dia, gugatan hukum tersebut tengah dipersiapkan.
"Demokrat berencana akan melakukan gugatan hukum dan sedang kami pesiapkan. Karena itu tadi, rakya tidak tahu darimana kewenangan (DPRD) itu berasal, wong rakyat enggak berikan, itu fundamental bagi saya. Itu alasan kuat untuk membawa ini ke MK atau MA,"imbuhnya.(bay/ken)
JAKARTA - Mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung dinilai memiliki banyak ekses negatif, sehingga diputuskan diganti dengan pilkada DPRD
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng
- 8 Rekomendasi IAGL–ITB untuk Kemandirian Energi & Minerba, Dany Amrul Dorong Peran Kampus