Penggagas Pilkada Lewat DPRD Dinilai Terburu-Buru

Penggagas Pilkada Lewat DPRD Dinilai Terburu-Buru
Penggagas Pilkada Lewat DPRD Dinilai Terburu-Buru

Untuk itu, SBY menegaskan Demokrat akan mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan ke MK atau MA. Saat ini, lanjut dia, gugatan hukum tersebut tengah dipersiapkan.

"Demokrat berencana akan melakukan gugatan hukum dan sedang kami pesiapkan. Karena itu tadi, rakya tidak tahu darimana kewenangan (DPRD) itu berasal, wong rakyat enggak berikan, itu fundamental bagi saya. Itu alasan kuat untuk membawa ini ke MK atau MA,"imbuhnya.(bay/ken)


JAKARTA - Mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung dinilai memiliki banyak ekses negatif, sehingga diputuskan diganti dengan pilkada DPRD


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News