Penggagas Pilkada Lewat DPRD Dinilai Terburu-Buru
Minggu, 28 September 2014 – 08:10 WIB

Penggagas Pilkada Lewat DPRD Dinilai Terburu-Buru
Untuk itu, SBY menegaskan Demokrat akan mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan ke MK atau MA. Saat ini, lanjut dia, gugatan hukum tersebut tengah dipersiapkan.
"Demokrat berencana akan melakukan gugatan hukum dan sedang kami pesiapkan. Karena itu tadi, rakya tidak tahu darimana kewenangan (DPRD) itu berasal, wong rakyat enggak berikan, itu fundamental bagi saya. Itu alasan kuat untuk membawa ini ke MK atau MA,"imbuhnya.(bay/ken)
JAKARTA - Mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung dinilai memiliki banyak ekses negatif, sehingga diputuskan diganti dengan pilkada DPRD
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menteri PKP Maruarar Sirait Segera Selesaikan Polemik Meikarta
- Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar Pantas Dihukum Berat
- ART Sebut Kejagung Hadapi 2 Lawan saat Menangani Perkara, Satunya Buzzer
- Fee Proyek 10 Persen Terungkap di Sidang Mbak Ita, Apa Peran Iswar Aminuddin?
- Paus Fransiskus Wafat, David Herson: Kita Kehilangan Tokoh Perdamaian Dunia
- Seorang Pria di Palu Divonis Penjara 1 Tahun 5 Bulan Gegara Gadaikan Mobil Kredit