Penggajian PNS Bakal Tunggal
Digodok dalam RUU Aparatur Sipil Negara
Selasa, 17 September 2013 – 07:18 WIB
RUU ASN, yang merupakan inisiatif DPR, kini dalam proses persetujuan akhir, meski alot karena berbagai detail persoalan. Kepada Pasek Suardika, anggota DPD Wayan Sudirta menawarkan bantuannya.
Apabila DPR terlalu banyak pekerjaan, sebagian penyelesaian RUU bisa diserahkan ke DPD. Apalagi, putusan Mahkamah Konstitusi sudah memberikan restu. "Ada 33 perguruan tinggi yang siap bekerja sama dengan DPD untuk membantu menyelesaikan tugas-tugas ini," kata senator kawakan dari Bali ini. (dho/jpip/c2/tom)
DENPASAR - Reformasi birokrasi bakal merombak sistem penggajian negara. Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) menyodorkan sistem
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran
- Gandeng Resinergi, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif dari Sampah Perkotaan
- Legislator NasDem Tawarkan Solusi Ini Demi Menyejahterakan Petani
- Ray Rangkuti Tantang KPK Bidik Orang di Lingkaran Kekuasaan terkait Kasus DJKA
- Dirjen Bina Keuangan Daerah Terima Penghargaan dari Kementerian BUMN
- Megawati Tak Bermusuhan dengan Prabowo, Tetapi Bakal Jaga Jarak