Pengganti Anas Tak Boleh Rangkap Jabatan

Pengganti Anas Tak Boleh Rangkap Jabatan
Pengganti Anas Tak Boleh Rangkap Jabatan
BOGOR - Para pimpinan DPD Partai Demokrat sudah mematok kriteria untuk calon ketua umum pengganti Anas Urbaningrum. Syaratnya, calon ketua umum partai berlambang bintang mercy itu tidak boleh memiliki jabatan di institusi lain.

Hal itu diungkapkan anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat, Amir Syamsudin usai mengikuti pertemuan di kediaman Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono di Puri Cikeas, Bogor, Jawa Barat. Amir mengatakan, DPD meminta agar ketua umum yang baru hanya fokus mengurusi partai.

"Harapan utama tadi seluruh DPD kriteria yang akan memimpin partai kita ke depan adalah orang dipilih itu yang 100 persen hanya mengurus partai, sampai kepada masa akhir 2015. Jadi tidak bisa orang2 umpamanya yang merangkap jabatan," ujar Amir kepada wartawan, Sabtu (2/3).

Amir menambahkan, pertemuan hari ini hanya menyinggung soal kriteria calon ketua umum saja. Menurutnya, belum ada pembahasan soal rencana menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) dalam waktu dekat.

BOGOR - Para pimpinan DPD Partai Demokrat sudah mematok kriteria untuk calon ketua umum pengganti Anas Urbaningrum. Syaratnya, calon ketua umum partai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News