Pengganti Anas Tak Boleh Rangkap Jabatan
Sabtu, 02 Maret 2013 – 18:39 WIB
"Kalau soal ini itu nanti gampanglah, sepanjang kritierianya disepakati pemimpin apa yang diharapkan ke depan," ujar mantan Sekretaris Dewan Kehormatan Partai Demokrat itu.
Baca Juga:
Sebelumnya diberitakan, Anas Urbaningrum telah mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum Partai Demokrat karena ditetapkan sebagai tersangka kasus Hambalang. Setelah Anas lengser, Demokrat harus segera menentukan pengganti Anas sebagai ketua umum. Hal tersebut terkait dengan jadwal pengajuan caleg ke KPU yang semakin dekat pada tanggal 9-15 April 2013.
Ada tiga opsi yang kini masih dipertimbangkan partai bentukan Presiden SBY itu. Yaitu tetap mempertahankan kepemimpinan kolektif (dua wakil ketua umum, sekjen, dan direktur eksekutif), menunjuk pelaksana tugas (Plt) ketua umum, atau menggelar KLB untuk memilih ketua umum baru. (dil/jpnn)
BOGOR - Para pimpinan DPD Partai Demokrat sudah mematok kriteria untuk calon ketua umum pengganti Anas Urbaningrum. Syaratnya, calon ketua umum partai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Irjen Suyudi Ingatkan Personel Polri di TPS Tak Boleh Lengah
- Aman, KPU Garut Sudah Terima Surat Suara Tambahan
- Tyas A Fatoni Apresiasi Prestasi Dekranasda Sumut di Gebyar Kreasi Nusantara
- Pemda Jangan Lepas Tangan Awasi Tahapan Pilkada 2024
- Tokoh Masyarakat Murung Raya Nilai Agustiar-Edy Mampu Menjadikan Kalteng Lebih Maju
- Kampanye Hitam Ancam Demokrasi Sumsel, Masyarakat Diharapkan Cerdas Pilih Pemimpin