Pengganti Andi Nurpati Sangat Mendesak

Pengganti Andi Nurpati Sangat Mendesak
Pengganti Andi Nurpati Sangat Mendesak
JAKARTA - Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI), Jeirry Sumampow mengatakan pergantian Andi Nurpati pascadiberhentikan Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum sangat mendesak. Menurutnya, dengan masuknya orang baru di KPU bisa menstimulasi perbaikan kinerja KPU atau paling tidak mampu meminimalisir  anggota KPU sekarang agar tak leluasa melakukan praktek 'kotor' yang terjadi selama ini.

"Harus segera diganti sesuai dengan aturan Undang-undang. Justru kalau tak ada pergantian, akan terjadi pelanggaran karena mengabaikan UU. Pergantian anggota KPU sudah sangat jelas diatur dalam UU Penyelenggara Pemilu. Bila ada anggota KPU yang berhenti atau diberhentikan, UU No 22 tahun 2007 sudah mengatur mekanisme pergantiannya," kata Jeirry saat dihubungi di Jakarta, Selasa (6/7).

Jeirry menegaskan tidak ada ruang tafsir dan politik dalam pergantian anggota KPU karena pergantian hanya masalah administrasi.  Pergantian anggota KPU itu sudah diatur dengan jelas dalam UU tentang Penyelenggara Pemilu yaitu UU No 22 Tahun 2007 pasal 29 ayat 4 butir a mengenai pergantian anggota KPU.

Jeirry menjelaskan pergantian anggota KPU dilakukan dengan ketentuan anggota KPU digantikan oleh calon anggota KPU urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh DPR.

JAKARTA - Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI), Jeirry Sumampow mengatakan pergantian Andi Nurpati pascadiberhentikan Dewan Kehormatan Komisi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News