Pengganti Antasari Bukan Jatah Instansi
Senin, 31 Agustus 2009 – 17:26 WIB
JAKARTA - Wacana untuk mengganti Antasari Azhar di posisi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin kuat. Jaksa Agung Hendarman Supandji mengaku sedang menyiapkan dua calon pengganti Antasari. Alasan Jaksa Agung, Antasari adalah unsur kejaksaan yang ada di KPK sehingga penggantinya pun selayaknya juga dari Kejaksaan.
Namun penasihat KPK, Abdullah Hehamahua, mengaku tak sepakat jika pengganti Antasari harus dari unsur kejaksaan. Alasannya, Undang-undang No 30 Tahun 2002 tentang KPK, tak sedikitpun menyebutkan bahwa pimpinan KPK harus berasal dari aparat hukum tertentu, misalnya, kepolisian, kehakiman, atau kejaksaan seperti asal lembaga Antasari.
"Nggak ada jatah-jatahan, lihat aja undang-undangnya," tegasnya selepas menerima utusan dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Senin (31/8). Sebagai pelaksana UU, lanjut Abdullah, KPK juga menyerahkan pada mekasnisme yang ada terhadap nasib 4 pimpunan yang tersisa.
Yang pasti, sambung mantan wakil ketua Komisi Pemeriksa Kekayaan Pejabat/Penyelenggara Negara (KPKPN) ini, komisioner KPK yang tersisa saat ini masih tetap bekerja dengan baik meski Antasari sudah dinonaktifkan karena terbelit kasus hukum seperti sekarang ini. Karenanya terkait proses seleksi pengganti Antasari, Abdullah berharap presiden dan DPR hati-hati sehingga kasus seperti Antasari tak terulang.
JAKARTA - Wacana untuk mengganti Antasari Azhar di posisi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin kuat. Jaksa Agung Hendarman Supandji
BERITA TERKAIT
- Dukung Penuh Pengamanan Pilkada di Puncak, Tim Asistensi Operasi Damai Cartenz 2024 Turun Gunung
- KPK Sebut Belum Ada Tersangka Baru terkait Kasus e-KTP
- Melantik Pengurus TP PKK Pusat 2024-2029, Mendagri Imbau Wujudkan Program Astacita
- KSAD Jenderal Maruli Periksa Kesiapan Operasional Satuan Angkutan Air TNI AD
- Farhan – Erwin Kecewa Jalannya Debat Pilwalkot Bandung Ada Provokasi
- Khusus Calon PPPK, Ini Info Terkini dari Bu Ani