Pengganti Antasari Bukan Jatah Instansi
Senin, 31 Agustus 2009 – 17:26 WIB
JAKARTA - Wacana untuk mengganti Antasari Azhar di posisi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin kuat. Jaksa Agung Hendarman Supandji mengaku sedang menyiapkan dua calon pengganti Antasari. Alasan Jaksa Agung, Antasari adalah unsur kejaksaan yang ada di KPK sehingga penggantinya pun selayaknya juga dari Kejaksaan.
Namun penasihat KPK, Abdullah Hehamahua, mengaku tak sepakat jika pengganti Antasari harus dari unsur kejaksaan. Alasannya, Undang-undang No 30 Tahun 2002 tentang KPK, tak sedikitpun menyebutkan bahwa pimpinan KPK harus berasal dari aparat hukum tertentu, misalnya, kepolisian, kehakiman, atau kejaksaan seperti asal lembaga Antasari.
"Nggak ada jatah-jatahan, lihat aja undang-undangnya," tegasnya selepas menerima utusan dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Senin (31/8). Sebagai pelaksana UU, lanjut Abdullah, KPK juga menyerahkan pada mekasnisme yang ada terhadap nasib 4 pimpunan yang tersisa.
Yang pasti, sambung mantan wakil ketua Komisi Pemeriksa Kekayaan Pejabat/Penyelenggara Negara (KPKPN) ini, komisioner KPK yang tersisa saat ini masih tetap bekerja dengan baik meski Antasari sudah dinonaktifkan karena terbelit kasus hukum seperti sekarang ini. Karenanya terkait proses seleksi pengganti Antasari, Abdullah berharap presiden dan DPR hati-hati sehingga kasus seperti Antasari tak terulang.
JAKARTA - Wacana untuk mengganti Antasari Azhar di posisi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin kuat. Jaksa Agung Hendarman Supandji
BERITA TERKAIT
- KPU Dapat Sanksi Peringatan Keras, MK Diminta Pertimbangkan Putusan DKPP Pilkada Madina
- Ini Kata Laksamana Muhammad Ali soal Pembongkaran Pagar Laut
- Info Terkini dari Kombes Ade Soal Kasus Pesta Seks Sesama Jenis di Jakarta Selatan
- Bupati Dinda: Banjir Bandang yang Melanda Wera Duka Bagi Bima
- Pengecer Elpiji 3 Kg Dapat kembali Beroperasi Hari Ini, Nama Berubah jadi Subpangkalan
- Penambang Ilegal Asal China Divonis Bebas, Menteri Bahlil Pastikan Ajukan Kasasi