Pengganti Arsyad Sanusi Tunggu MA
Jumat, 11 Februari 2011 – 13:43 WIB
JAKARTA - Ketua Mahkmah Knstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan, mundurnya hakim Arsyad Sanusi sebagai hakim konstitusi tidak akan berpengaruh terhadap produktivitas Mahkamah Konstitui (MK). Mengenai pengganti hakim Arsyad Sanusi, Mahfud mengatakan, mekanismenya harus tetap sesuai prosedur UU. “Kembalikan ke UU, dimana MK akan kirim surat ke ketua MA dengan tembusan Presiden, supaya dalam waktu tidak lama segera dicari pengganti Pak Arsyad yang dari MA,” terangnya.
“Kita pernah hanya punya hakim delapan selama empat bulan ketika Pak Jimly (Jimly Assidiqie, red) mundur pada bulan September, baru penggantinya muncul pada bulan Januari. Kita tetap jalan,” kata Mahfud saat jumpa pers di gedung MK, Jumat (11/2).
Baca Juga:
Dijelaskan Mahfud, sesuai undang-undang MK, untuk memutuskan suatu perkara bisa dilakukan oleh sekurang-kurangnya tujuh hakim konstitusi. “Kalau terpaksa tujuh, sementara kami sekarang masih ada delapan hakim konstitusi untuk sidang pleno,” ujar Mahfud.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Mahkmah Knstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan, mundurnya hakim Arsyad Sanusi sebagai hakim konstitusi tidak akan berpengaruh
BERITA TERKAIT
- Kasus Pelecehan Seksual Sesama Jenis di Mataram, Polda NTB Minta Dukungan Puslabfor
- KPK Sita Aset Rp8,1 Miliar Kasus Dana Hibah Jatim Milik Legislator Gerindra Ini
- Kemensos dan Kementerian PPPA Bentuk Tim untuk Melindungi Perempuan dan Anak
- Sidang Perdana Sengketa Pilkada Madina, Hakim Konstitusi Soroti Permohonan Soal Ini
- Penjaring Ikan yang Hilang di Situbondo Sudah Ditemukan, Begini Kondisinya
- Soal Makan Bergizi Gratis Belum Berjalan dengan Baik, Zulhas Beri Alasan Begini