Pengganti Arsyad Sanusi Tunggu MA
Jumat, 11 Februari 2011 – 13:43 WIB
JAKARTA - Ketua Mahkmah Knstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan, mundurnya hakim Arsyad Sanusi sebagai hakim konstitusi tidak akan berpengaruh terhadap produktivitas Mahkamah Konstitui (MK). Mengenai pengganti hakim Arsyad Sanusi, Mahfud mengatakan, mekanismenya harus tetap sesuai prosedur UU. “Kembalikan ke UU, dimana MK akan kirim surat ke ketua MA dengan tembusan Presiden, supaya dalam waktu tidak lama segera dicari pengganti Pak Arsyad yang dari MA,” terangnya.
“Kita pernah hanya punya hakim delapan selama empat bulan ketika Pak Jimly (Jimly Assidiqie, red) mundur pada bulan September, baru penggantinya muncul pada bulan Januari. Kita tetap jalan,” kata Mahfud saat jumpa pers di gedung MK, Jumat (11/2).
Baca Juga:
Dijelaskan Mahfud, sesuai undang-undang MK, untuk memutuskan suatu perkara bisa dilakukan oleh sekurang-kurangnya tujuh hakim konstitusi. “Kalau terpaksa tujuh, sementara kami sekarang masih ada delapan hakim konstitusi untuk sidang pleno,” ujar Mahfud.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Mahkmah Knstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan, mundurnya hakim Arsyad Sanusi sebagai hakim konstitusi tidak akan berpengaruh
BERITA TERKAIT
- KTKI-P Laporkan Kebijakan Kemenkes, Wakil Presiden Diminta Turun Tangan
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi