Pengganti Caleg Terpilih Tetap Peraih Suara Terbanyak
Kamis, 05 Maret 2009 – 21:14 WIB
MK juga membatalkan aturan penetapan caleg terpilih berdasarkan sistem nomor urut. “Karena sudah dihapus, peraturan KPU mengaturnya dengan mekanisme suara terbanyak yang mengacu pada putusan MK,” imbuh Hafiz.
Sementara jika dalam hal pengganti caleg terpilih terdapat dua caleg atau lebih yang memperoleh suara terbanyak dalam jumlah yang persis sama, lanjut Hafiz, maka caleg yang berhak ditetapkan sebagai pengganti caleg terpilih adalah yang memiliki tingkat penyebaran perolehan suara lebih luas.
Namun jika sudah ternyata berdasarkan tingkat penyebaran masih sama, maka keputusan akhirnya ada pada pengurus parpol. “Jika masih sama, maka akan diserahkan ke parpol untuk memutuskannya,” katanya.(ara/jpnn)
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) semakin mempersempit wewenang pimpinan partai politik dalam menentukan calon pengganti bagi caleg terpilih.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Inilah yang KPK Dalami dari Ahok terkait Kasus Korupsi LNG
- Fachrul Razi Sebut Penambahan Masa Reses DPD RI Berpotensi Menjadi Masalah Hukum
- Lemkapi Harap Polri Sikat Mafia Pengirim PMI Ilegal
- Penjabat Gubernur Jatim Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis, Anggota DPD RI Lia Istifhama Mengapresiasi
- LPKR Catat Pertumbuhan Signifikan dalam Pengalihan Limbah Menuju Ekonomi Sirkular
- Mau Bekerja di Jepang? Begini Syarat yang Harus Dipenuhi