Pengganti Nurpati Tak Perlu Lewat DPR Lagi
Kamis, 15 Juli 2010 – 21:03 WIB
JAKARTA - Direktur Nasional Lingkar Madani (Lima) untuk Indonesia, Ray Rangkuti menilai pengganti Andi Nurpati di Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak perlu melalui pembahasan di DPR. Menurutnya, cukup KPU yang mengusulkan nama ke Presiden untuk mengisi kursi yang ditinggalkan Nurpati dengan mengacu hasil seleksi komisioner KPU periode 2007-2012.
"Tak perlu lagi (dibahas di DPR), cukup KPU saja yang mengusulkan permohonan ke Presiden. Ini kan bukan perekrutan baru," kata Ray saat dihubungi JPNN di Jakarta, Kamis (15/7).
Andi Nurpati resmi diberhentikan sebagai anggota KPU setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) No 73/P Tahun 2010 tertanggal 9 Juni 2010. Kepres itu diterima KPU dan langsung diserahkan ke Andi Nurpati.
Lebih lanjut Ray mengatakan, dalam Undang-undang No 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu sudah jelas diatur tata cara pergantian anggota KPU, yakni komisioner yang berhenti secara otomatis akan digantikan oleh nomor urut berikutnya sesuai hasil fit and proper test di DPR. "Mekanismenya sudah jelas," pungkasnya.
JAKARTA - Direktur Nasional Lingkar Madani (Lima) untuk Indonesia, Ray Rangkuti menilai pengganti Andi Nurpati di Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak
BERITA TERKAIT
- Hasto Tuding Ara Main SARA soal Pramono-Rano Didukung Anies, Prabowo Pasti Tak Suka
- Prabowo Yakin Andra Soni Akan Membawa Banten Lebih Baik
- Polda Riau dan TNI Sebar 1.615 Personel Demi Kelancaran Pilkada 2024
- Golkar Sentil Supian Suri soal Kartu Depok Sejahtera
- Tim Hukum RIDO Kecam Persekusi yang Dialami Sukarelawannya yang Pasang Stiker
- Bawaslu Sleman Tangani Praktik Politik Uang Oleh Tim Paslon Nomor Urut 01