Pengganti Pimpinan KPK Terancam Kisruh DPR
Minggu, 02 November 2014 – 05:11 WIB
Kalau kondisi di internal DPR tidak berubah dan pengganti Busyro belum ditentukan, Imam menyebut giliran Jokowi yang perlu turun tangan. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) bisa menjadi patokan untuk memilih pelaksana teknis pimpinan.
"Mau enggak mau. Kalau DPR sudah normal, baru dilakukan pemilihan," terangnya.(dim)
JAKARTA – Tidak kondusifnya suasana di internal DPR membuat KPK was-was dengan proses pemilihan calon ketua KPK pengganti Busyro Muqoddas.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bos Rental Mobil yang Tewas Ditembak Sempat Minta Bantu Polisi?
- BKN: Kelulusan PPPK Guru Tahap 1 Siap Diumumkan, Admin SSCASN Cek Inbox
- Harun Masiku ke Luar Negeri 6 Januari, Besoknya Balik Lagi
- DPRD Jakarta Minta Pemprov Masifkan Pemasangan Cybel Meter untuk Distribusi Air
- Ahli Hukum: Kejagung Harus Buktikan Kerugian Negara Rp 300 Triliun di Kasus Korupsi Timah
- Rektor UI Sebut Rekrutmen Polri Khusus Kelompok Disabilitas Tuai Apresiasi Masyarakat