Pengganti Pimpinan KPK Terancam Kisruh DPR
Minggu, 02 November 2014 – 05:11 WIB

Pengganti Pimpinan KPK Terancam Kisruh DPR
Kalau kondisi di internal DPR tidak berubah dan pengganti Busyro belum ditentukan, Imam menyebut giliran Jokowi yang perlu turun tangan. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) bisa menjadi patokan untuk memilih pelaksana teknis pimpinan.
"Mau enggak mau. Kalau DPR sudah normal, baru dilakukan pemilihan," terangnya.(dim)
JAKARTA – Tidak kondusifnya suasana di internal DPR membuat KPK was-was dengan proses pemilihan calon ketua KPK pengganti Busyro Muqoddas.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Setelah Honorer Dirumahkan, Pemda Merekrut Tenaga Kerja Baru
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap, Ribuan Honorer Resmi jadi PPPK Sebentar Lagi, Tunjangan Langsung ke Rekening
- Senada dengan Pramono, Bank DKI Pastikan Data dan Dana Nasabah Tetap Aman
- SMSI Gelar Seminar Nasional, Tunda Usulkan RM Margono Djojohadikusumo Jadi Pahlawan
- AIPKI: Kasus Pemerkosaan di RSHS Bandung Harus Jadi Pengingat untuk Benahi Sistem PPDS
- KPK Tahan Eks Dirut Inalum Terkait Kasus di PT PGN yang Rugikan Negara Rp200 Miliar