Pengganti THR, TKD dan Gaji ke-13 Cair
Senin, 22 Agustus 2011 – 11:32 WIB
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Jhonny Simanjuntak, juga menyampaikan dukungannya pada kebijakan pemberian TKD dan gaji ke-13. Menurutnya, aturan itu sudah tepat karena demi kesejahteraan pegawai dan keluarganya. “Saya pikir pemberian TKD dan gaji ke-13 sudah tepat dilakukan oleh Pemprov. Apalagi, hal itu didasari dengan PP dan keputusan gubernur, sehingga tak menyalahi aturan,” ucapnya.
Sementara itu, PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Lebaran tahun ini juga akan mendapat jatah libur selama sembilan hari. Pemprov memutuskan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1432 Hijriah yakni pada 29 Agustus, 1 dan 2 September 2011. Bila ditambah dengan libur akhir pekan, yakni pada 27-28 Agustus dan 3-4 Agustus plus libur tanggal merah Idul Fitri 30 dan 31 Agustus, maka jumlah keseluruhan libur lebaran menjadi sembilan hari.
Hal itu sesuai dengan surat edaran nomor 46/SE/2011 tentang pelaksanaan cuti bersama menjelang Hari Raya Idul Fitri 1432 Hijriah yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Fadjar Panjaitan tertanggal 11 Agustus 2011. (wok)
PEGAWAI negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta tampaknya akan tersenyum lebar saat merayakan Idul Fitri 1432 Hijriah. Pasalnya, Pemprov
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS