Pengganti Tumpak Tak Perlu Dicari
Rabu, 10 Maret 2010 – 17:55 WIB
Terkait dengan kapan Tumpak harus 'angkat kaki' dari KPK, menurut Taufik pula, bakal sejalan dengan diterbitkannya Undang-undang atas penolakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 4 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Pada saat nanti ada UU yang baru, maka di situlah Pak Tumpak akan pergi," katanya.
Baca Juga:
Hanya saja, menurut Taufik yang juga mantan Direktur Bantuan Hukum dan Advokasi YLBHI itu, Tumpak yang saat ini (berada) dalam masa transisi (KPK), tidak perlu dilibatkan dalam pengambilan kebijakan yang strategis. Dikatakannya, Tumpak cukup menyelesaikan tugasnya saja dan melimpahkan tanggungjawab itu kepada empat pimpinan KPK lainnya.
"Secara politis, sebaiknya (Tumpak) tidak mengambil kebijakan strategis. Jadi dalam masa transisi, (cukup) menyelesaikan tugas-tugas yang tersisa dan melimpahkan tanggungjawabnya ke empat pimpinan lainnya," ucapnya. (awa/jpnn)
JAKARTA - Mantan Ketua Dewan Pengurus Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) Taufik Basari mengatakan, pemerintah dan DPR tidak mencari pengganti
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dukung Ketahanan Pangan, IsDB & IFAD Kembangan Pertanian Dataran Tinggi
- Program Upland Kementan Diharapkan Bisa Perkuat Ketahanan Pangan
- Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar, Yayan: Hadiahnya Luar Biasa, ya
- Pertamina Eco RunFest Salurkan Donasi Kemanusiaan untuk Palestina, Sebegini Nominalnya
- Pak Gubernur Ini Menjadi Salah Satu yang Diamankan KPK, Kasusnya Diduga Pungutan Pilkada
- Warga Diimbau Waspada, Gunung Lewotobi Kembali Erupsi