Pengganti Tumpak Tak Perlu Dicari
Rabu, 10 Maret 2010 – 17:55 WIB
Pengganti Tumpak Tak Perlu Dicari
Terkait dengan kapan Tumpak harus 'angkat kaki' dari KPK, menurut Taufik pula, bakal sejalan dengan diterbitkannya Undang-undang atas penolakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 4 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Pada saat nanti ada UU yang baru, maka di situlah Pak Tumpak akan pergi," katanya.
Baca Juga:
Hanya saja, menurut Taufik yang juga mantan Direktur Bantuan Hukum dan Advokasi YLBHI itu, Tumpak yang saat ini (berada) dalam masa transisi (KPK), tidak perlu dilibatkan dalam pengambilan kebijakan yang strategis. Dikatakannya, Tumpak cukup menyelesaikan tugasnya saja dan melimpahkan tanggungjawab itu kepada empat pimpinan KPK lainnya.
"Secara politis, sebaiknya (Tumpak) tidak mengambil kebijakan strategis. Jadi dalam masa transisi, (cukup) menyelesaikan tugas-tugas yang tersisa dan melimpahkan tanggungjawabnya ke empat pimpinan lainnya," ucapnya. (awa/jpnn)
JAKARTA - Mantan Ketua Dewan Pengurus Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) Taufik Basari mengatakan, pemerintah dan DPR tidak mencari pengganti
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi