Pengganti Tumpak Tak Perlu Dicari

Pengganti Tumpak Tak Perlu Dicari
Pengganti Tumpak Tak Perlu Dicari
Terkait dengan kapan Tumpak harus 'angkat kaki' dari KPK, menurut Taufik pula, bakal sejalan dengan diterbitkannya Undang-undang atas penolakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 4 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Pada saat nanti ada UU yang baru, maka di situlah Pak Tumpak akan pergi," katanya.

Hanya saja, menurut Taufik yang juga mantan Direktur Bantuan Hukum dan Advokasi YLBHI itu, Tumpak yang saat ini (berada) dalam masa transisi (KPK), tidak perlu dilibatkan dalam pengambilan kebijakan yang strategis. Dikatakannya, Tumpak cukup menyelesaikan tugasnya saja dan melimpahkan tanggungjawab itu kepada empat pimpinan KPK lainnya.

"Secara politis, sebaiknya (Tumpak) tidak mengambil kebijakan strategis. Jadi dalam masa transisi, (cukup) menyelesaikan tugas-tugas yang tersisa dan melimpahkan tanggungjawabnya ke empat pimpinan lainnya," ucapnya. (awa/jpnn)

JAKARTA - Mantan Ketua Dewan Pengurus Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) Taufik Basari mengatakan, pemerintah dan DPR tidak mencari pengganti


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News