Pengganti UN SD Belum Diputuskan
Jumat, 17 Mei 2013 – 16:33 WIB

Pengganti UN SD Belum Diputuskan
Dengan berbagai pertimbangan itulah kemdikbud menyisipkan pasal 62 ayat 1 dan ayat 1a dalam PP 32/2013 yang juga mengatur soal kurikulum 2013 itu. "Jadi PP ini tidak untuk menghapus evaluuasi di SD. Evalusasi ada, tapi harus dikaji. Bisa bentuk UN, bisa bentuk lain," tutur Guru Besar ITB yang gagal melaksanakan UN SMA 2013 serentak.
Saat ditanya apakah UN di tingkat SD sudah tidak tepat dilaksanakan ke depan, Khairil mengaku tidak berani membenarkannya. Tapi Khairil menegaskan bahwa dalam PP itu jelas dikatakan BSNP hanya ditugasi melaksanakan UN untuk SMA dan SMP, sedangkan SD dikecualikan.
"Nah ujian SD bagaimana? Yang multitafsirnya di situ. Nanti akan di aturdi Permen (Peraturan Menteri). Permen itu yang mengunci. Sekarang kita belum bisa komentari terlalu dalam. Karena PP ini hanya membuka kunci mengevaluasi UN SD," tegas Khairil.(Fat/jpnn)
JAKARTA - Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Khairil Nawar Notodiputro membenarkan bahwa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 28 PTN Top Siapkan 17.909 Kursi Jalur SMMPTN-Barat 2025
- Ini Tujuan Bea Cukai Kenalkan Peran dan Fungsinya Kepada Murid TK hingga SMK
- ELSA Bangun Kolaborasi Dunia Industri dan Akademik, Gelar Campus Visit ke Jogja
- Mendikdasmen Ungkap Pesan Penting Prabowo soal Kualitas Pendidikan Dasar
- Universitas Terbuka Luluskan 29 PMI di Korea Selatan
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda