Pengganti UU BHP Sahkan Seleksi Mahasiswa Mandiri
Selasa, 05 Oktober 2010 – 04:44 WIB

Pengganti UU BHP Sahkan Seleksi Mahasiswa Mandiri
JAKARTA - Kementerian Pendidikan Nasional (kemendiknas) telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 66 Tahun 2010 sebagai pengganti sementara UU Badan Hukum Pendidikan (BHP). Meski telah dibuat dalam bentuk PP, UU tersebut masih membuka peluang perguruan tinggi untuk menerima mahasiswa baru dengan seleksi mandiri. Nuh menambahkan, sebanyak 20 persen kuota lain di PTN wajib dialokasikan untuk mahasiswa miskin. Baik mahasiswa yang mendapatkan beasiswa Bidik Misi maupun mahasiswa miskin yang memenuhi persyaratan khusus.
Menteri Pendidikan Nasional (mendiknas) M. Nuh mengatakan, PP nomor 66 yang baru disahkan pada 28 September tersebut mengatur proses penerimaan mahasiswa baru di PTN tahun depan. "Sekarang sudah mulai disiapkan," katanya.
Mantan rektor ITS Surabaya itu mengungkapkan, seluruh PTN di Indonesia tahun depan wajib mengalokasikan minimal 60 persen kuota mahasiswa baru direkrut melalui seleksi nasional masuk perguruan tinggi negeri (SNMPTN). "Ini akan memberikan peluang besar bagi mahasiswa untuk mencapai persaingan seleksi masuk," ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Kementerian Pendidikan Nasional (kemendiknas) telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 66 Tahun 2010 sebagai pengganti sementara
BERITA TERKAIT
- Soal Penjurusan di SMA, Mendikdasmen: Arahan Presiden Agar Dikaji Lebih Dalam
- Ratusan Siswa SLTAK Penabur Jakarta Berlaga di Science Project Challenge 2025
- EF Kids & Teens Kini Menjadi English 1, Wajah Baru Pendidikan Bahasa Inggris
- CIES 2025: Tanoto Foundation Ungkap Strategi Efektif Pelatihan Guru
- 28 PTN Top Siapkan 17.909 Kursi Jalur SMMPTN-Barat 2025
- Ini Tujuan Bea Cukai Kenalkan Peran dan Fungsinya Kepada Murid TK hingga SMK