Pengganti UU BHP Sahkan Seleksi Mahasiswa Mandiri
Selasa, 05 Oktober 2010 – 04:44 WIB
Sementara 20 persen kuota selain dari mahasiswa miskin dan SNMPTN, kata Nuh proses penerimaannya diserahkan sepenuhnya pada PTN. "Iya monggo mau dibuat dengan cara apa," katanya.
Nuh mengaku, kemendiknas memang tidak mengatur sepenuhnya proses penerimaan mahasiswa baru di PTN. Meski sudah mengatur 80 persen kuota mahasiswa baru, dirinya tetap memberikan kesempatan kepada PTN untuk bisa melakukan penerimanaan dengan cara mandiri. "Bagian ini yang tidak bisa kita atur sepenuhnya," tegas Nuh.
Selama proses evaluasi penerimaan mahasiswa baru, kata Nuh, setiap PTN akan diawasi langsung oleh Kemendiknas. Hanya saja, Nuh mengaku, pengawasan tersebut tidak dipertegas dengan penerapan sanksi bagi PTN yang melanggar ketentuan seperti yang termuat dalam PP nomor 66 tahun 2010. "Tapi akan ada pertimbangan sanksi tertentu, jika ada PTN yang memang terbukti melanggar aturan," ungkapnya tanpa menjelaskan sanksinya secara rinci.
Nuh juga menegaskan, bahwa PP tersebut memang dirancang untuk mengatur tata kelola PTN dan PT Badan Hukum Milik Negara (BHMN). "Untuk PTS belum kami sentuh dalam PP itu," terangnya.
JAKARTA - Kementerian Pendidikan Nasional (kemendiknas) telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 66 Tahun 2010 sebagai pengganti sementara
BERITA TERKAIT
- Mengenal Jurusan Keperawatan, Ini Prospek Karier dan Peluangnya di Masa Depan
- Bea Cukai Membekali Ilmu Kepabeanan Kepada Puluhan Pelajar SMK di Daerah Ini
- Babak Final Spelling Bee Competition Besutan EF Kids & Teens Digelar Minggu Depan
- Puluhan Tahun Digaji Seadanya, Guru Honorer di Jawa Barat Menjerit
- Bantu Siswa di Kaldera Toba, PGTS dan GO Buka Program Bimbel Persiapan Masuk PTN 2025
- Mitigasi Inklusif Kolaboratif Organisasi Jadi Model Ideal Hadapi Bencana Nonalam Pandemi