Pengganti UU BHP Sahkan Seleksi Mahasiswa Mandiri

Pengganti UU BHP Sahkan Seleksi Mahasiswa Mandiri
Pengganti UU BHP Sahkan Seleksi Mahasiswa Mandiri
Sementara 20 persen kuota selain dari mahasiswa miskin dan SNMPTN, kata Nuh proses penerimaannya diserahkan sepenuhnya pada PTN. "Iya monggo mau dibuat dengan cara apa," katanya.

 

Nuh mengaku, kemendiknas memang tidak mengatur sepenuhnya proses penerimaan mahasiswa baru di PTN. Meski sudah mengatur 80 persen kuota mahasiswa baru, dirinya tetap memberikan kesempatan kepada PTN untuk bisa melakukan penerimanaan dengan cara mandiri. "Bagian ini yang tidak bisa kita atur sepenuhnya," tegas Nuh.

 

Selama proses evaluasi penerimaan mahasiswa baru, kata Nuh, setiap PTN akan diawasi langsung oleh Kemendiknas. Hanya saja, Nuh mengaku, pengawasan tersebut tidak dipertegas dengan penerapan sanksi bagi PTN yang melanggar ketentuan seperti yang termuat dalam PP nomor 66 tahun 2010. "Tapi akan ada pertimbangan sanksi tertentu, jika ada PTN yang memang terbukti melanggar aturan," ungkapnya tanpa menjelaskan sanksinya secara rinci.

 

Nuh juga menegaskan, bahwa PP tersebut memang dirancang untuk mengatur tata kelola PTN dan PT Badan Hukum Milik Negara (BHMN). "Untuk PTS belum kami sentuh dalam PP itu," terangnya.

 

JAKARTA - Kementerian Pendidikan Nasional (kemendiknas) telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 66 Tahun 2010 sebagai pengganti sementara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News