Penggantian Sekprov Kaltim Selepas Pilpres
Selasa, 16 Juni 2009 – 17:45 WIB
JAKARTA - Lebih tiga minggu roda pemerintahan Kalimantan Timur dijalankan tanpa campur tangan sekretaris provinsi (Sekprov), paska diberhentikannya Syaiful Teteng oleh Gubernur Awang Farouk Ishak, tanggal 25 Mei lalu. Meski Awang telah mengajukan tiga nama pengganti, sampai kini pemerintah belum bisa memastikan siapa orangnya. Khusus posisi sekprov, lanjut Saut, gubernur diwajibkan mengajukan tiga nama ke Presiden melalui Mendagri. Sebelum diterima Presiden - selaku Ketua TPA - usulan tersebut dipelajari tim Depdagri terlebih dahulu, sekaligus dilihat kualifikasi masing-masing calon sekda yang diajukan gubernur. Hasil telaah ini lantas oleh Mendagri dibawa ke TPA dalam bentuk rekomendasi. TPA-lah yang nantinya mengajukan nama-nama yang tepat kepada Presiden.
"Sebab lama tidaknya tergantung kerja tim penilai akhir (TPA). TPA juga memproses usulan pejabat eselon I dari daerah atau departemen lain," ujar juru bicara Departemen Dalam Negeri, Saut Situmorang.
Baca Juga:
Dijelaskan Saut, TPA sendiri beranggotakan Menteri Dalam Negeri, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara, serta Sekretaris Kabinet. Mereka bertugas menilai nama-nama pejabat yang diusulkan gubernur atau kepala departemen.
Baca Juga:
JAKARTA - Lebih tiga minggu roda pemerintahan Kalimantan Timur dijalankan tanpa campur tangan sekretaris provinsi (Sekprov), paska diberhentikannya
BERITA TERKAIT
- Polisi Selidiki Kebakaran Tewaskan Penghuni Rumah di Kalteng
- Tarif Air PAM Jakarta Naik, Pj Gubernur Sebut Masih Murah
- Banjir Memutus Jalan di Sekotong Lombok
- Kecelakaan Maut Akibat Narkoba Gegerkan Pekanbaru, DPRD Soroti Pengawasan THM
- Pengemudi Calya Maut yang Tewaskan Satu Keluarga di Pekanbaru Ditetapkan Jadi Tersangka
- Setelah Viral Pungli Parkir di Bandung Zoo, Trotoar Tamansari Bersih dari Kendaraan