Penggantian Sekprov Kaltim Selepas Pilpres
Selasa, 16 Juni 2009 – 17:45 WIB

Penggantian Sekprov Kaltim Selepas Pilpres
JAKARTA - Lebih tiga minggu roda pemerintahan Kalimantan Timur dijalankan tanpa campur tangan sekretaris provinsi (Sekprov), paska diberhentikannya Syaiful Teteng oleh Gubernur Awang Farouk Ishak, tanggal 25 Mei lalu. Meski Awang telah mengajukan tiga nama pengganti, sampai kini pemerintah belum bisa memastikan siapa orangnya. Khusus posisi sekprov, lanjut Saut, gubernur diwajibkan mengajukan tiga nama ke Presiden melalui Mendagri. Sebelum diterima Presiden - selaku Ketua TPA - usulan tersebut dipelajari tim Depdagri terlebih dahulu, sekaligus dilihat kualifikasi masing-masing calon sekda yang diajukan gubernur. Hasil telaah ini lantas oleh Mendagri dibawa ke TPA dalam bentuk rekomendasi. TPA-lah yang nantinya mengajukan nama-nama yang tepat kepada Presiden.
"Sebab lama tidaknya tergantung kerja tim penilai akhir (TPA). TPA juga memproses usulan pejabat eselon I dari daerah atau departemen lain," ujar juru bicara Departemen Dalam Negeri, Saut Situmorang.
Baca Juga:
Dijelaskan Saut, TPA sendiri beranggotakan Menteri Dalam Negeri, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara, serta Sekretaris Kabinet. Mereka bertugas menilai nama-nama pejabat yang diusulkan gubernur atau kepala departemen.
Baca Juga:
JAKARTA - Lebih tiga minggu roda pemerintahan Kalimantan Timur dijalankan tanpa campur tangan sekretaris provinsi (Sekprov), paska diberhentikannya
BERITA TERKAIT
- 8 Orang Meninggal Dunia Akibat Laka Lantas Selama Arus Mudik Lebaran di Aceh
- Ziarah ke TPU Karet Bivak, Banyak Warga Lupa Lokasi Makam Kerabat
- Kapolda Riau Pantau Jalur Mudik dari Udara, Pastikan Lalu Lintas Lancar dan Aman
- Petasan Ukuran 8 kg Meledak, Dua Warga jadi Korban
- Polisi Perketat Patroli Rumah Kosong, RT/RW Waspadai Orang Asing
- Kronologi Pohon Raksasa Timpa Jemaah Salat Idulfitri di Pemalang, 2 Meninggal, 11 Luka