Penggantian Sekprov Kaltim Selepas Pilpres
Selasa, 16 Juni 2009 – 17:45 WIB
Seperti diketahui, untuk mengisi kekosongan posisi Sekprov Kaltim, Awang mengajukan Irianto Lambrie (Asisten III Pemprov Kaltim), Nurdin (Kepala Dinas Perkebunan Kaltim), serta Meiliana yang kini menjabat sebagai Kepala Pusat Kajian Pendidikan dan Pelatihan Aparatur (PKP2A) III Lembaga Administrasi Negara Kaltim.
Teteng yang kini berusia 58 tahun, diberhentikan karena sudah memasuki masa pensiun - meski bila mengacu PP No 65 tahun 2008 tentang Pemberhentian PNS bisa diperpanjang sampai 62 tahun. Walau akhirnya legowo, Teteng tetap menganggap pemberhentiannya tak sesuai prosedur, sebab seharusnya diberhentikan lewat Keputusan Presiden (Keppres), karena menjadi pejabat karir tertinggi di Kaltim. Sebagai bentuk "protes", dia kemudian mengajukan cuti sampai ditunjuknya pengganti definitif.
Saut sendiri tak bisa memastikan, sampai kapan proses seleksi Sekprov selesai oleh TPA hingga turun Keppres. Dia juga enggan menjawab, saat ditanya kemungkinan prosesnya molor karena Presiden maupun Wakil Presiden sibuk kampanye pilpres. "Ya, tergantung kerja TPA. Saya nggak bisa berandai-andai," sebutnya. (pra/JPNN)
JAKARTA - Lebih tiga minggu roda pemerintahan Kalimantan Timur dijalankan tanpa campur tangan sekretaris provinsi (Sekprov), paska diberhentikannya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak