Penggelapan 9,7 Ton Pupuk Sawit Perusahaan Terungkap, Pelakunya, Oalah
Senin, 16 Mei 2022 – 17:48 WIB

Polsek Kepulauan Derawan, membeberkan pengungkapan kasus penggelapan 9,7 ton pupuk sawit yang dilakukan empat pekerja salah perusahaan di Berau, Kalimantan Timur. Foto : Kapolsek Kepulauan Derawan AKP Lubis Ridwan.
Selain itu, diamankan juga satu unit truk yang digunakan untuk membawa pupuk sawit.
"Total pupuk milik perusahaan yang mereka gelapkan itu sebanyak 9,7 ton atau senilai Rp 54 Juta," ucapnya.
Keempat pelaku yang telah ditetapkan tersangka kini ditahan di Mapolsek Kepulauan Derawan.
Mereka dikenakan polisi dengan Pasal 374 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang penggelapan.
Baca Juga: Puslabfor Mabes Polri Selidiki Penyebab Kebakaran di Kilang Minyak Balikpapan
"Keempatnya dikenakan Pasal 374 dengan ancaman lima tahun penjara," ujar AKP Lubis. (mcr14/fat/jpnn)
Polsek Kepulauan Derawan, Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) menangkap empat pelaku penggelapan 9,7 ton pupuk sawit milik perusahaan. Pelakunya tak disangka.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Arditya Abdul Aziz
BERITA TERKAIT
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir
- PT Indo RX Apresiasi Putusan Lembaga Arbitrase Jerman
- Bikin Heboh, Tanaman Mirip Ganja Ditemukan di Pekanbaru, Begini Kata Polisi
- Polisi Rekomendasi Pencabutan STR Dokter Kandungan di Garut yang Lecehkan Pasien
- Ikhtiar Polisi Atasi Kemacetan Truk Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok
- Gegara Membawa Sabu-Sabu, Petani Ditangkap Polres Flores Timur