Penggelapan 9,7 Ton Pupuk Sawit Perusahaan Terungkap, Pelakunya, Oalah
Senin, 16 Mei 2022 – 17:48 WIB
Selain itu, diamankan juga satu unit truk yang digunakan untuk membawa pupuk sawit.
"Total pupuk milik perusahaan yang mereka gelapkan itu sebanyak 9,7 ton atau senilai Rp 54 Juta," ucapnya.
Keempat pelaku yang telah ditetapkan tersangka kini ditahan di Mapolsek Kepulauan Derawan.
Mereka dikenakan polisi dengan Pasal 374 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang penggelapan.
Baca Juga: Puslabfor Mabes Polri Selidiki Penyebab Kebakaran di Kilang Minyak Balikpapan
"Keempatnya dikenakan Pasal 374 dengan ancaman lima tahun penjara," ujar AKP Lubis. (mcr14/fat/jpnn)
Polsek Kepulauan Derawan, Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) menangkap empat pelaku penggelapan 9,7 ton pupuk sawit milik perusahaan. Pelakunya tak disangka.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Arditya Abdul Aziz
BERITA TERKAIT
- Rembuk Tani jadi Cara Pupuk Indonesia Penuhi Kebutuhan Petani Sragen
- 5 Berita Terpopuler: Info OTT Terkini, Salah Satu Gubernur Diamankan KPK, Ada di Sini
- Kideco Berkomitmen untuk Menyempurnakan Kualitas Laporan Berkelanjutan
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri